Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
Monday 01 Jul 2013 17:51:47
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil menjerat mantan Bupati Buol Amran Batalipu dan Pengusaha Hartati Murdaya, kini KPK juga telah menetapkan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Toto Listyo menjadi tersangka baru dalam kasus suap Bupati Buol.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam press conferencenya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Toto Listoyo sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik KPK, dengan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya.

"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya," ujarnya, Senin (1/7).

Dalam kasus ini, Toto diduga orang suruhan yang menjadi perantara dalam kasus suap lahan kebun sawit PT Cipta Cakra Murdaya kepada Bupati Buol saat itu, Totolah yang meminta dan mengelontorrkan uang miliaran kepada Arman Batalipu .

"Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, bahwa (TL) sebagai tersangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor," ujar Johan.

Penetapan Toto menjadi tersangka, lanjut Johan, dilakukan sejak akhir Juni lalu. "Sejak 28 Juni lalu ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Johan Budi.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2