Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
Saturday 24 Aug 2013 12:40:11
 

Ilustrasi, Gedung KPK Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengurusan izin lahan untuk makam mewah di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan (SRS) Syahrul R Sampurnajaya (swasta) sebagai Tersangka.

Untuk Tersangka baru dalam kasus TPBU ini yaitu (SRS) Syahrul R Sampurnajaya adalah Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, dan Syahrul diduga kuat menjadi salah satu pemegang saham di PT Garindo Perkasa. Direktur PT Garindo Perkasa (GP).

PT Garindo Perkasa ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam. Kuat dugaan dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi "uang ucapan terimakasih" kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Iyus Djuher.

Penyidik menemukan bahwa tersangka SRS diduga turut serta tersangka SS (Direktur Utama PT. GP) memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemberian izin lokasi kepada PT. GP untuk memperoleh tanah seluas kurang lebih 1.000.000 m2 yang diperlukan untuk pembangunan TPBU di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, SRS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu SS (Direktur Utama PT. GP), ID (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor), UJ (PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor), LWS (pegawai honorer pada Pemkab Bogor), dan NS (swasta). Penetapan kelimanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (16/4) di rest area Sentul. Di lokasi, tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang sekurangnya 800 juta rupiah.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2