JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menarik Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat, Apriyanto Kurniawan.
Tindakan penarikan ini guna memudahkan pemeriksaan Apriyanto terkait kasus yang tengah menimpa Kepala Kejari Praya, Subri dalam kasus dugaan suap sengketa tanah.
"Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) mengatakan pada saya akan kita tarik ke sini (Kejagung) untuk pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan masalah Praya," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Jum'at (20/12) di Kejagung.
Namun untuk saat ini, Basrief belum mendapat laporan terkait hasil pemeriksaan Tim Pengawas Kejagung terhadap pejabat Kejari Praya. Menurutnya, hasil itu baru akan diterimanya pada hari ini. "Hari ini akan dilaporkan kepada saya hasil dari pemeriksaan itu," ujar Basrief.
Basrief membantah jika Kejagung melakukan intervensi dalam penanganan kasus suap yang kembali mencoreng korps Adhyaksa.
Menurut Basrief, proses hukum kasus tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tetap terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyelesaikan kasus ini.
"Yang terkait Subri sudah jelas akan ditangani KPK. KPK silakan jalan," jelas Basrief.
Ditambahkannya bahwa, Kejagung dalam memeriksa Jaksa juga punya SOP atau Standar Operasional Prosedur pada pemeriksaan anggotanya yang bermasalah.(bhc/mdb) |