Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Kasus Suap PLTU, Dosen UI Kembali Diperiksa KPK
Monday 03 Jun 2013 15:22:12
 

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnain.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung terus ditangani/digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, KPK hari ini, Senin (3/6) menjadwalkan memeriksa seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnain.

KPK memeriksa Zuliansyah ini karena dianggap tahu seputar kasus PLTU yang menjerat Emir Moes. Pria yang disebut Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama ini pun saat ini juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut penuturan Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi Izedrik Emir Moeis (IEM).

"Dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka IEM (Izedrik Emir Moeis)," ujar Priharsa.

Zuliansyah diketahui menjabat Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama yang beralamat di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Emier Moeis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan pada 20 Juli 2012.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2