JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari selaku terdakwa dalam kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis selama 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, selain memvonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, ketua majelis hakim Tipikor Sugianto juga mewajibkan Bupati Rita Widyasari membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi, Rita bersama rekan staf khususnya Khairudin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar.
Bupati Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Uang-uang hasil pungutan tersebut diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.
Juga terungkap Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Ketua Majelis Hakim Tipikor dalam putusannya juga menegasksn kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan tersebut, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar dengan rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.(bh/gaj) |