JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tersangka Raden Suprapto (RS), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan.
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Tersangka RS, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Suku Dinas Tata Ruang Jaksel Pemda DKI, hari ini dipanggil penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (28/11) dari Bogor.
Disampaikan Untung, bahwa selain tersangka RS, penyidik juga memanggil 6 Saksi, untuk Show Room Auto 2000 PT. Astra Internasional, Samanhudi, Ir. Sugito, Penerima Kuasa Pengurusan IMB, Ir. Parulian, Perencana Teknis Instalasi Listrik, dan Ir. Amir Hamzah, Perencana Teknis Konstruksi serta untuk Show Room Auto 2000 PT. Astra Internasional, Angkasa, Ir. Johnsar Hutagalung, Perencana Teknis Instalasi Listrik Arus Kuat, Ir. Tomtom Garnita W, Perencana Teknis Instalasi Listrik, dan Ir. Muchsin Siregar, Perencana Teknis Bangunan.
Sebelumnya pada hari Kamis (10/10), Untung menjelaskan bahwa setelah dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, akhirnya RS, PNS pada Sudin Tata Ruang Jaksel Pemda DKI Jakarta, ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.
"Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: print-103/F.2/Fd.1/ 10/2013, tanggl 4 Oktober 2013 dengan posisi kasus antara tahun 2004-2012 saat yang bersangkutan menjadi staf TU maupun Kasi Tata Ruang Kecamatan Tebet pada Sudin Tata Ruang Jaksel ketika melaksanakan tugas dibidang perijinan dan tata kota Jaksel, berupa pelayanan permohonan masyarakat tentang rencana kota dengan produk berupa surat ketetapan rencana kota yang digunakan sebagai permohonan hak atas tanah kepada BPN atau untuk mengurus IMB serta pembuatan surat keterangan retribusi daerah, diduga telah melakukan biaya pengurusan ijin-ijin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Tata Ruang Jaksel dan diduga menerima uang dalam pengurusannya dengan besaran bervariasi," papar Untung.
Besaran penerimaan uang yang bervariasi tersebut antara lain: Rp225 juta, Rp300 juta, Rp700jt hingga Rp1 miliar 890.000.000. Maka Pasal yang dipersangkakan untuk awal penyidikan adalah Pasal 12a atau 12b UU 31 tahun 1999 jo UU 20 th 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Psl 64 ayat (1) KUHP.
"Tim penyidik berjumlah 5 orang, yang diketuai Sudung Situmorang telah menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut," terang Untung.
KRONOLOGI PEMERIKSAAN
Masih menurut Untung, pada hari Senin (28/10) tersangka RS diperiksa dari pukul 11:00 WIB bersama Saksi Sutriyarso Hartadi, ST, Dirut PT. Pantraya yang pada pokok pemeriksaannya terkait proses dan mekanisme pengurusan IMB melalui Tersangka RS.
Hari Rabu (30/10), 3 Saksi, yaitu I Putu Ngurah Indiana, Kepala Dinas (Kadis) Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Jakarta, Ir. Gamal Sinurat, MT, Kadis Tata Ruang Provinsi Jakarta dan Supriyadi, Pemilik konsultan Perijinan Properti. Pada inti pemeriksaan mereka yakni, terkait dengan prosedur penerbitan IMB, dan tata ruang. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09 00 s/d 16 00 WIB.
Lanjut Untung menjelaskan bahwa, pada hari Kamis (31/10) dari pukul 10 WIB diperiksa 2 Saksi, Happy Alen Aditya, Supervisor pada PT Astra Internasional, Tbk mewakili Pimpinan PT.Astra Internasional,Tbk dan Ir. Suryawan Rasyid, Karyawan Kemang Reality. Pada pokok pemeriksaan terkait dengan proses dan mekanisme dalam pengurusan IMB untuk kepentingan perusahaan para Saksi melalui Tersangka RS.
Kemudian pada hari Jumat (1/11), hingga pukul 15:00 WIB, dipanggil Saksi Ir. M. Feric, Pensiunan Sudin Pengawasan dan Perizinan Bangunan Kecamatan Tebet, namun belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Hari Selasa (19/11), 2 Saksi dipanggil, yaitu Alexander Sukanta, mantan Kepala Departemen Facility Development and General Service dan Joni Setiono, Kepala Departemen Facility Development and General Service. "Saksi tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan," tegas Untung.
Hari Rabu (20/11) dari pukul 10:00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RS, PNS pada Suku Dinas Tata Ruang Jaksel Pemda DKI Jakarta. Pada inti pemeriksaan terkait dengan pelaksanaan tugas tersangka di bidang perijinan berupa pelayanan permohonan masyarakat tentang rencana kota dengan produk berupa surat ketetapan rencana kota yang digunakan sebagai permohonan hak atas tanah, untuk pengurusan ijin mendirikan bangunan serta pembuatan surat keterangan retribusi daerah.
Rabu (27/11) kemarin, hingga pukul 15:00 WIB, 5 Saksi yang dipanggil yaitu, Ir. Derisman dan Aryo P, Perencana Bangunan Gedung, Ir. Roni Hakas, Perencana Teknis Bangunan dan Tarwin, Penerima kuasa pengurusan IMB - untuk Show Room Auto 2000 PT. Astra Internasional Muara Karang serta Ir. Tijan, Perencana Struktur - untuk Auto 2000 PT. Astra Internasional Lenteng Agung.
"Para saksi belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Semua saksi yang terkait kasus akan dipanggil ulang," pungkas Untung.(bhc/mdb) |