Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tabrak Lari
Kasus Tabrak Lari Honda Stream Di Serahkan Ke Polres Medan
Friday 04 May 2012 00:56:31
 

Honda Streem dirusak massa Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Meski sebagian korban tabrak lari, mobil Honda Stream sudah bisa pulang dari rumah sakit. Namun sang sopir masih mendekam di ruang tahanan.

Menurut Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M.Risya Mustario saat ini, kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan TB Simatupang, Sunggal, Medan, Sumatra Utara. Sudah dilimpahkan ke Polres Medan. “Tersangka dan barang bukti sudah diserah kepada kami,” ujarnya saat ditemui wartawan dikantornya, Kamis (3/5).

Lebih lanjut Mustario menjelaskan, supir yang diketahui bernama Silen (25) diduga dalam keadaan kondisi pengaruh minuman alcohol. Sehingga saat mengendari mobil bernopol BK 1113 CP hilang kendali. "Pelaku diduga mabuk berat, namun hal itu perlu dilakukan tes urin, kalau diperlukan dalam penyelidikan selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Budi menyatakan, dari lima korban tabrak lari, dua dianatranya sudah bisa pulang ke rumah. "Dua lainnya pulang karena cuma lecet-lecet saja. Mereka ini pemotor dan 1 pengemudi becak motor (bektor)," tuturnya saat dihubungi wartawan.
Dan sisanya masih menjalani perawatan di RS Bina Kasih. Mereka adalah Sajidah (34) mengalami patah jari manis, Fofi (20) alami lecet pada pipi dan Herman (52) mengalami cidera pada lututnya.

Seperti diketahui, pada hari Rabu (2/5), Silen menabrak lima orang di Jalan Tb simatupang sunggal. Saat itu, dirinya hendak pergi ke berkunjung rumah keluarganya namun ditengah perjalan dirinya menabrak orang.

Silen pun panik, sehingga mencoba melarikan diri. Namun naas dirinya malah menyerempet dua orang pengendara motor. Karena takut jadi bulan-bulanan massa, Silen melaju mobilnya kembali. Lalu sekitar 200 meter dari TKP, pria keturunan India ini menabrak orang lagi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2