JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – DPRD Jombang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut jebolnya dua tanggul akibat aktivitas penambangan pasir. Meski tidak menelan korban jiwa, kerugian akibat peristiwa ini mencapai miliaran rupiah. Dalam penanganan kasus ini pun, aparat diingatkan untuk tidak ‘main mata’.
Dua lokasi jebolnya tanggul tersebut berada di Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh. Tanggul jebol ini diakibatkan pergeseran sungai yang tidak kuat menahan arus air, hingga berakibat jebolnya tanggul yang ada di Dam 7, Dam 8 yang dekat dengan perkampungan, serta Dam 9 yang berada di dekat pemakaman desa.
Sedangkan satu lagi berada di Desa Sumber Agung, Kecamatan Megaluh. Tanggul ini jebol akibat aktivitas penambangan pasir liar yang masih marak. Panjang tanggul yang jebol kurang lebih 300 m. Tanggul inilah yang harus diusut aparat berwenang untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak tertentu.
“Aparat penegak hukum jangan tidak main-main dan tidak main mata dalam memberantas para penambang pasir liar yang masih marak. Adanya permainan ini dapat diketahui bahwa tiap kali ada operasi penertiban, selalu gagal dan sudah bocor ke telingan penambang pasir,” kata Ketua Komisi C DPRD Jombang, Solikin Ruslie kepada wartawan, Selasa (10/1).
Sebelumnya, Solikin meninjau kerusakan tanggul tersebut pada Jumat (6/1) lalu, bersama tiga anggota Komisi C DPRD Jombang, yakni Sudarso (FPG), Donny (FPDIP), dan Isman (FPAN). Tapi dua lokasi tersebut, masih merupakan wilayah balai besar Surabaya. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar segera melakukan penanganan terhadap bencana ini.
“Tapi jebolnya tanggul itu perlu ditindaklanjuti, sebab untuk dam di Kabuh tempat jebolnya tanggul, semestinya bisa bertahan selama 10 tahun, karena baru saja dibangun pada 2007. Tapi belum genap lima tahun sudah jebol. Harusnya ada evaluasi terhadap kontrator pelaksana proyek pergeseran tersebut,” jelas politisi PKB tersebut.(sin/ans)
|