Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kasus Tanggul Jebol, Aparat Hukum Jangan Main Mata
Tuesday 10 Jan 2012 20:18:40
 

Ilustrasi tanggul jebol (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – DPRD Jombang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut jebolnya dua tanggul akibat aktivitas penambangan pasir. Meski tidak menelan korban jiwa, kerugian akibat peristiwa ini mencapai miliaran rupiah. Dalam penanganan kasus ini pun, aparat diingatkan untuk tidak ‘main mata’.

Dua lokasi jebolnya tanggul tersebut berada di Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh. Tanggul jebol ini diakibatkan pergeseran sungai yang tidak kuat menahan arus air, hingga berakibat jebolnya tanggul yang ada di Dam 7, Dam 8 yang dekat dengan perkampungan, serta Dam 9 yang berada di dekat pemakaman desa.

Sedangkan satu lagi berada di Desa Sumber Agung, Kecamatan Megaluh. Tanggul ini jebol akibat aktivitas penambangan pasir liar yang masih marak. Panjang tanggul yang jebol kurang lebih 300 m. Tanggul inilah yang harus diusut aparat berwenang untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak tertentu.

“Aparat penegak hukum jangan tidak main-main dan tidak main mata dalam memberantas para penambang pasir liar yang masih marak. Adanya permainan ini dapat diketahui bahwa tiap kali ada operasi penertiban, selalu gagal dan sudah bocor ke telingan penambang pasir,” kata Ketua Komisi C DPRD Jombang, Solikin Ruslie kepada wartawan, Selasa (10/1).

Sebelumnya, Solikin meninjau kerusakan tanggul tersebut pada Jumat (6/1) lalu, bersama tiga anggota Komisi C DPRD Jombang, yakni Sudarso (FPG), Donny (FPDIP), dan Isman (FPAN). Tapi dua lokasi tersebut, masih merupakan wilayah balai besar Surabaya. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar segera melakukan penanganan terhadap bencana ini.

“Tapi jebolnya tanggul itu perlu ditindaklanjuti, sebab untuk dam di Kabuh tempat jebolnya tanggul, semestinya bisa bertahan selama 10 tahun, karena baru saja dibangun pada 2007. Tapi belum genap lima tahun sudah jebol. Harusnya ada evaluasi terhadap kontrator pelaksana proyek pergeseran tersebut,” jelas politisi PKB tersebut.(sin/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2