Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kasus Theddy Tengko, Nyoman: Jaksa Tak Boleh Tebang Pilih
Saturday 04 May 2013 18:25:19
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana Theddy Tengko yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru, belum berhasil ditangkap pihak Kejaksaan.

Kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Pengamat Hukum G. Nyoman Rae menyayangkan mengapa terpidana tersebut tak kunjung ditangkap. "Jaksa sebagai lembaga ekskutorial tak boleh tembang pilih," kata Nyoman, Sabtu (4/5).

Menurut Nyoman bahwa apapaun putusan jika telah berkekuatan hukum tetap, maka harus dilakukan eksekusi, dan negara tidak boleh kalah dengan kekuatan bodyguard yang membentengi para pelaku korupsi.

Selain itu Nyoman menambahkan bahwa melibatkan Polri melalui pengajuan secara formal akan membantu suksesnya eksekusi.

"Ini menjadi dasar Polisi membantu untuk suksesnya pelaksanaan eksekusi. Jaksa harus diperkuat oleh perangkat lain yaitu Polri, dimana pelaksanaan eksekusi didampingi Polri adalah amanat undang-undang dan KUHAP," terang Nyoman.

Sudah umum diketahui bahwa terpidana Theddy Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganjar hukuman penjara selama 4 tahun, terkait kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Perlu diketahui Kejaksaan Agung pernah mencoba mengeksekusi Theddy Tengko saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 12 Desember lalu. Namun yang bersangkutan menolak dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor.

Parahnya kedatangan sekelompok orang yang tak dikenal juga memaksa tim jaksa eksekutor untuk melepas yang bersangkutan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2