Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Penghinaan
Kasus Video Viral Dugaan Penghinaan ke Presiden oleh Anak RJ Tetap Berproses
2018-05-25 14:20:37
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus video viral dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo sebagai simbol negara oleh seorang anak bernama RJ alias S (16) tetap berproses.

"Jadi untuk kasus video viralnya RJ, tetap di proses penanganannya karena dia masih di bawah umur, makanya kita mengacu sistem peradilan anak dan UU perlindungan anak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Menurut Argo, Polisi mengacu pada pasal 32 UU sistem peradilan anak bahwa seorang anak bisa ditahan dengan syarat dapat dilakukan saat berumur 14 tahun atau lebih. Yang kedua ancaman pidanan 7 tahun atau lebih.

RJ ditempatkan di rumah anak berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur. RJ dibawa ke Cipayung sejak Kamis (24/5) malam.

"Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum, itu ada di daerah Cipayung, Jakarta timur di Panti Sosial Marsudiputra, Bambu Apus," jelasnya.

"Karena RJ kita kenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE jo pasal 45, ancaman 6 tahun maka anak RJ tidak dipulangkan, tapi langsung kita tempatkan di penempatan anak berhadapan dengan hukum di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Yang pasti proses hukum tetap jalan," tutupnya.

Sementara, Beredar sebuah video berdurasi 19 detik di media sosial yang menjadi viral di dunia maya, video tersebut dibuat di sekolah RJ. Dalam video tersebut terlihat seorang remaja yang bertelanjang dada dan memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Remaja tersebut kemudian menunjuk-nunjuk ke arah foto Presiden Jokowi dan melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran penuh kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi. Kepada Polisi S mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan lalu.

Pria itu juga menantang Jokowi sebagai Presiden RI untuk mencari dirinya dalam 24 jam.

Atas beredarnya video tersebut, kepolisian langsung bertindak cepat dan mengamankan remaja tersebut, Rabu (23/5).(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2