Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Penghinaan
Kasus Video Viral Dugaan Penghinaan ke Presiden oleh Anak RJ Tetap Berproses
2018-05-25 14:20:37
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus video viral dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo sebagai simbol negara oleh seorang anak bernama RJ alias S (16) tetap berproses.

"Jadi untuk kasus video viralnya RJ, tetap di proses penanganannya karena dia masih di bawah umur, makanya kita mengacu sistem peradilan anak dan UU perlindungan anak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Menurut Argo, Polisi mengacu pada pasal 32 UU sistem peradilan anak bahwa seorang anak bisa ditahan dengan syarat dapat dilakukan saat berumur 14 tahun atau lebih. Yang kedua ancaman pidanan 7 tahun atau lebih.

RJ ditempatkan di rumah anak berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur. RJ dibawa ke Cipayung sejak Kamis (24/5) malam.

"Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum, itu ada di daerah Cipayung, Jakarta timur di Panti Sosial Marsudiputra, Bambu Apus," jelasnya.

"Karena RJ kita kenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE jo pasal 45, ancaman 6 tahun maka anak RJ tidak dipulangkan, tapi langsung kita tempatkan di penempatan anak berhadapan dengan hukum di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Yang pasti proses hukum tetap jalan," tutupnya.

Sementara, Beredar sebuah video berdurasi 19 detik di media sosial yang menjadi viral di dunia maya, video tersebut dibuat di sekolah RJ. Dalam video tersebut terlihat seorang remaja yang bertelanjang dada dan memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Remaja tersebut kemudian menunjuk-nunjuk ke arah foto Presiden Jokowi dan melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran penuh kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi. Kepada Polisi S mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan lalu.

Pria itu juga menantang Jokowi sebagai Presiden RI untuk mencari dirinya dalam 24 jam.

Atas beredarnya video tersebut, kepolisian langsung bertindak cepat dan mengamankan remaja tersebut, Rabu (23/5).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Penghinaan
 
  Kasus Video Viral Dugaan Penghinaan ke Presiden oleh Anak RJ Tetap Berproses
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2