Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kasus Wisma Atlet Tidak Berhenti Pada Angelina Sondakh
Monday 06 Feb 2012 21:06:50
 

Angelina Sondakh ketika usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, takkan berhenti pada penetapan tersangka terhadap Angelina Sondakh. Kasus ini masih terus berkembang dan bertambahnya jumlah tersangka kasus tersebut masih sangat dimungkinkan.

“KPK masih fokus mengumpulkan alat-alat bukti untuk menjerat tersangka lain yang diduga terlibat kasus tersebut. Tapi mengenai pihak yang lain itu, kami tidak secara spesifik menyasar pihak tertentu. Kami masih mengembangkan pemeriksaan untuk melengkapi bukti," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/2).

Dia juga tidak mau memastikan siapa tersangka selanjutnya yang tengah dibidik KPK. Menurut dia, terlalu gegabah menyebutkan, kalau tidak diperkuat dengan alat-alat bukti yang cukup. "Untuk keperluan itu pun kami juga akan memantau persidangan saja. Kami tidak bisa menyebutkan (calon tersangka), karena ini menyangkut kepentingan penyidikan," tegas mantan petinggi pejabat kejaksaan ini.

Sementara dari Yogyakarta, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan tersangka Angelina Sondakh. KPK hanya akan melakukan penahanan terhadap tersangka, setelah semua prosedur penyidikan terpenuhi.

“KPK akan melengkapi dulu berkasnya, setelah itu baru dilakukan penahanan terhadap tersangka. Kapan waktunya itu sangat tergantung dari seberapa cepat penyidik bekerja mengumpulkan berkas yang diperlukan. Sabar saja, tim penyidik akan melakukannya begitu semua lengkap,” jelas Abraham, seperti dikutip Antara.

Dalam proses penyidikan kasus korupsi ini, imbuh dia, KPK tidak mengalami kendala yang menghalangi. Begitu pula dalam proses pengumpulan berkas tersangka. "Kesulitan tidak ada. Kendala yang menghalangi juga tidak ada, karena kami bergerak di wilayah hukum, bukan di wilayah politik," katanya.

Menurut dia, KPK tidak dapat memberikan tenggat waktu yang ditargetkan untuk penyelesaian pengumpulan berkas bagi tersangka Angelina, namun demikian pemanggilan terhadap tersangka dipastikan bisa dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama. KPK akan terus menggali perkembangannya dan pemanggilan itu segera dilakukan tim penyidik.

“(Dalam menangani kasus wisma atlet) ini tidak ada kasus yang kami sembunyikan. Memberantas korupsi itu harus dilakukan secara maksimal. Jika berkas sudah selesai baru dilaksanakan, sehingga saya jangan didorong untuk menentukan waktu," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angelina Sondakh (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games pada Jumat (3/2). Penetapan Angelina sebagai tersangka ini, diklaim Abraham Samad akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus tersebut. Dengan demikian, sangat dimungkinkan tersangka kasus ini akan bertambah lagi.(dbs/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2