Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dede Yusuf
Kata Sambutan Wagub Jabar Di Kritisi Anggota Dewan
Monday 04 Jun 2012 09:16:55
 

Dede Yusuf (Foto: Ist)
 
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) - Pidato sambutan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf mendapat kritikan serius dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanudin.

Menurut Tubagus, saat Dede memberikan kata sambutan di acara rapat umum kebangsaan yang digelar di Sabuga, Bandung. Ada yang harus dikritisi. Diantaranya masalah urutan empat pilar kebangsaan. "Dia menyebutkan bahwa urutan yang pertama itu adalah UUD 1945, sebenarnya yang pertama adalah pancasila," katanya seperti dikutip di Tribunnews, Minggu (3/6).

Poin kedua, kata Tubagus, bahwa di Jabar tidak ada pertambangan. Hal ini bertolak belakang karena menurutnya di dekat rumahnya pun ada pertambangan. "Ada emas, gas, biji besi dan sebagaonya, mari saya antar kalo dia tidak tahu," ujarnya.

Poin ketiga yang menurutnya salah adalah tentang jumlah anggota DPR RI. Jumlahnya itu bukan 90. "Ini sangat disesalkan untuk seorang pejabat di daerah, kalo jumlah saja tidak tahu," katanya.

Dirinya mengaku kecewa dengan kemapuan Dede sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat."Saya dan kita semua sebagai bagian warga masyarakat Jabar kecewa dari imajinasi kemampuan wakil gubernur Jabar," ungkapnya. (tnc/rib)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2