Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Yusril Ihza Mahendra
Kata Yusril, Kepala Staf Kepresidenan Tidak Perlu Ada
Friday 02 Jan 2015 10:47:26
 

Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo telah resmi melantik salah satu tim pemenangannya saat Pilpres 2014, Luhut Binsar Panjaitan, menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada hari Rabu, (31/12). Janji Jokowi mau bentuk kabinet ‘kerempeng’ alias ramping sudah terbukti gagal, kini Jokowi malah tambah beban anggaran negara dengan bentuk staf kepresidenan setingkat menteri. Inikah yang di namakan penghematan anggaran negara itu?. Namun, pelantikan ini menuai respon negatif dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

"Komentar saya singkat saja. Mestinya Kepala Staf Kepresidenan itu tidak perlu. Mensesneg itulah Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (31/12).

Dijelaskan Yusril bahwa keberadaan dua sekretariat, yaitu Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, saja sudah berpotensi saling tumpang tindih tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi). Potensi tabrakan dua lembaga itu bahkan sudah dirasa sejak zaman Orde Baru.

"Setneg dengan Setkab saja sudah potensial tabrakan. Itu terjadi sejak zaman Pak Harto sampai SBY. Sejak zaman Sudharmono sama Moerdiono sampai zaman saya dengan Sudi Silalahi," sambung mantan Mensesneg itu.

Artinya, dengan keberadaan Kepala Staf Kepresidenan maka potensi tabrakan menjadi segitiga, yaitu antara Setneg, Setkab dan Kepala Staf Kepresidenan.

"Bagi saya Presiden sebenarnya hanya perlu Setneg yang kuat yang tugasnya memback up presiden. Makin sederhana organisasinya makin bagus," tandasnya.(ian/rmol/itrk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2