Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Kawanan Rampok Bawa Kabur Uang Tunai Rp 100 Juta dan 2 Kg Emas
Friday 25 Jan 2013 15:01:38
 

Kompol Veby DP Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kawanan spesialis pencurian dan kekeran atau lebih dikenal garong atau rampok kembali marak terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka pun tak segan-segan dan tergolong nekat untuk melukai para korbannya hingga sampai ke pemerkosaan. Seperti halnya yang terjadi di Jl. Harun Nafsi RT. 17 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Seberang Selasa (22/1), para perampok berhasil membawa kabur uang tunai Rp 100 juta, 2 kilogram emas, serta barang berharga lainnya. Kasusnya saat ini pun masih diburu oleh jajaran Reskrim Polres Samarinda.

Kejadian pada Selasa (22/1) sekitar pukul 04:00 WITA itu menimpa Nur Asih (47), warga Jl. KH Harun Nafsi, RT 17, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir (dulu masuk Kecamatan Samarinda Seberang). Para perampok yang berjumlah sekitar empat orang dengan berbekal senjata tajam jenis parang dan pistol air soft guns, berhasil membawa kabur perhiasan emas seberat 2 kilogram. Selain itu, komplotan tersebut juga telah membawa lari uang lebih dari Rp 100 juta, 5 ponsel handphone, serta sebuah mobil Toyota Yaris bernopol KT 1999 MH. Kerugian akibat perampokan ini, Nur Asih harus merugi sebesar Rp 900 juta, ungkap Kompol Veby DP Hutagalung, Kasat Reskrim Polres Samarinda di ruang kerjanya, Jumat (25/1).

Menurut Veby, Anggota Polsekta Samarinda Seberang yang menerima laporan hari itu, langsung bergerak cepat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar kediaman korban. Alhasil Polisi berhasil menemukan tali rafia, sarung, dan gorden yang dipotong-potong, serta tiga sandal yang diduga milik pelaku, jelas Veby.

Kasat Reskrim ini juga menambahkan, ''aksi perampokan di rumah keluarga Nur Asih juga disertai dengan kekerasan dan penyekapan. Nur Asih dan beberapa anggota keluarganya ditodong dengan parang, kemudian pelaku mengikat kaki dan tangan Nur Asih dan keluarganya yang berjumlah lima orang, sehingga para pelaku dengan mudah menjarah barang-barang berharga yang diketahui perhiasan emas seberat 2 kilogram amblas, serta juga membawa lari uang lebih dari Rp 100 juta, 5 ponsel handphone, serta sebuah mobil Toyota Yaris bernopol KT 1999 MH," ungkap Veby.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arief Prapto S didampingi Kasat Reskrim Kompol Veby mengatakan, berdasarkan keterangan Nur Asih, saat kejadian dia sedang di dapur, dan tengah bersiap untuk melaksanakan shalat subuh, tiba-tiba terdengar suara gaduh dari depan rumah. "Perampok masuk rumah dengan cara menghantamkan batu ke pintu depan, makanya sempat menimbulkan kegaduhan itu. Nur Asih yang mendengar gaduh itu, langsung segera bergegas keluar mencari tahu asal suara, namun baru sampai ruang tengah, Nur Asih sudah dihadang empat pelaku, dan ia pun langsung ditodong dengan parang dan pistol. Kemudian tangan dan kakinya diikat, dan dimasukkan ke salah satu kamar. Didalam kamar keluarganya yang lain, juga bernasib sama, tangan dan kaki mereka juga diikat, dan diancam tidak melawan atau berteriak minta tolong", papar Veby.

"Polisi saat ini telah memeriksa beberapa orang saksi. Selain itu, saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," pungkas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2