SAMARINDA, Berita HUKUM - Penangkapan pelaku kasus perampokan terhadap kantor Pegadaian Syariah di Ngapilan Yogyakarta beberapa hari yang lalu, motifnya sama dan diduga para pelaku juga melakukan terhadap kantor Pegadaian Syariah yang terletak di Jl. Basuki Rahmat Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (4/2) sekitar pukul 09:30 Wita dengan menggunakan senjata api pistol, lalu membawa kabur belasan kilogram emas batangan yang mengakibatkan kerugian berkisar Rp 6,7 Miliar lebih.
Kemiripan pelaku di Yogya, menurut Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Veby DP Hutagalung, di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (7/4) mengatakan atas penangkapan di Yogya pihaknya juga telah menyelidiki kasus tersebut dan memastikan komplotan Yogya sama dengan pelaku di Samarinda, ujar Veby.
"Kami juga ikut menyelidiki kasusnya yang ada di Yogya, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Yogya, namun kami belum berani memastikan apakah ada kaitan dengan yang terjadi di Samarinda," jelas Veby.
Veby juga mengatakan bahwa untuk memastikan adanya keterkaitan yang terjadi di Samarinda, sejumlah anggota Reskrim Polres Samarinda dikirim ke Yogya untuk melakukan penyelidikan, jelas Veby.
Awalnya komplotan rampok ditangkap di pelabuhan Merak Jakarta, namun kabarnya pelaku sudah dibawah ke Yogya, jadi kemungkinan anggota langsung ke Yogya, tambah Veby.
"Kalau dilihat dari motif perampokan pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menggunakan senjata api, itu ada kemiripan yang terjadi di Samarinda," pungkas Veby.(bhc/gaj) |