Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Kawasan Dekat Asrama TNI AD Imam Bonjol Samarinda Terbakar
Saturday 06 Apr 2013 01:10:01
 

Ilustrasi, kebakaran di Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kawasan pemukiman padat penduduk Jl. Aminah Syukur RT 42 dan 32 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terbakar, sedikitnya 18 rumah dekat asrama TNI AD Jl. Imam Bonjol hangus dilalap si jago merah.

Kebakaran pada Jumat (5/4) sekitar pukul 09:10 WITA, rumah terbuat dari kayu menyebabkan api semakin cepat membesar dan menyambar ke rumah-rumah yang lainnya.

“Api cepat sekali membesar, untunglah saya sempat menyelamatkan barang-barang yang penting seperti dokumen-dokumen,” ucap salah seorang warga di lokasi kebakaran.

Kebakaran tersebut hanya berjarak 15 meter dari asrama TNI AD di Jl. Imam Bonjol yang merupakan yang kedua kalinya, sekitar November tahun lalu juga sempat terjadi kebakaran. Petugas pemadam kebakaran mengalami kesulitan untuk memadamkan si jago merah tersebut karena daerah yang padat penduduk dan gangnya sempit, ujar sumber.

“Rumahnya padat yang dekat asrama (TNI) juga jalannya yang sempit jadi agak kesulitan memadamkan api," ucap seorang petugas pemadam kebakaran.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Dadang Airlangga, dilokasi kebakaran kepada wartawan mengatakan bahwa akibat kebakaran yang terjadi, 15 rumah di RT 42 telah hangus terbakar dan juga 3 rumah termasuk kos-kosan di RT 32, jelas Dadang.

Api dapat dikuasai setelah puluhan PMK berupaya menjinakkan api, 1 jam kemudian api berhasil dijinakkan, ujar Gusti anggota PMK.

"Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun akibat kebakaran sedikitnya 21 KK serta 56 jiwa kehilangan tempat tinggal. Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1 miliar, dan penyebab kebakaran ini disebabkan oleh adanya korsleting listrik,” ujar Dadang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2