Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Kebakaran Dinihari Tadi di Samarinda, Satu Warga Tewas
2018-01-03 14:36:12
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Warga di Jalan Merdeka Barat, RT 8 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (3/1) sekitar pukul 00.05 Wita dibuat panik dengan terjadinya musibah kebakaran karena saat warga setempat sudah terlelap tidur. Akibat amukan sijago merah dini hari tersebut membuat satu orang warga tewas.

Seorang warga korban kebakaran yang diketahui bernama Nurdin mengaku, kejadian kebakaran berlangsung dengan cepat, api dengan cepat menjalar ke sisi bangunan lainya yang membuatnya tidak dapat banyak menyelamatkan harta bendanya, terang Nurdin.

"Saat itu saya sedang makan tiba tiba orang teriak kebakaran dan saat saya lihat api sudah membesar dan dengan cepat menjalarn karena bangunan disini terbuat dari kayu," ujar Nurdin di tempat kejadian.

Musibah kebakaran tersebut juga menghanguskan 2 bangsalan 10 pintu ludes terbakar, ada sekitar 41 jiwa dari 11 kepala keluarga harus kehilangan tempat tinggal.

Dugaan sementara, kebakaran tersebut akibat arus pendek listrik dari salah satu bangsal.

"Kurang dari satu jam api sudah dapat dipadamkan, semua unsur terlibat dalam penanganan ini," ujar Makmur, Kabid Pencegahan dan Sarana Prasarana, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.

Seorang warga tewas terbakar jenazahnya langsung dibawah ke RSUD AW Syahranie, guna identifikasi dan otopsi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2