Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
2022-12-29 23:37:17
 

Suasana usai Pemadaman yang menghaguskan 8 rumah di Jalan Rajawali Dalam Samarinda, Kamis (29/12).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jelang pergantian tahun 2022 ke 2023 yang tinggal tiga hari, musibah kebakaran terjadi kembali di Jalan Rajawali Dalam 3 dan 4 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dan menghanguskan 8 bangunan dari kayu dan 48 jiwa kehilangan tempat berteduh pada, Kamis (29/12/2022).

Sijago merah mulai mengamuk sekitar pukul 10.30 WITA pagi, lantaran bangunan rumah yang kebanyakan berbahan kayu yang mengakibatkan api dengan cepat membesar dan dalam hitungan satu jam meluluhlantahkan 8 buah rumah.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Disdamkar Kota Samarinda, Teguh Sulistiono mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, kebakaran di Jalan Rajawali Dalam sekitar pukul 10.30 Wita, anggotanya langsung di terjunkan ke lokasi.

"Terkait sumber kebakaran kami belum mengetahui penyebab kebakaran dan memberikan informasi karena masih menunggu informasi dari pihak yang berwajib, namun sekitar satu setengah jam api dapat dikuasi," ujar Heru.

Heru juga mengatakan dalam upaya pemadaman adanya kendala kurangnya titik air serta banyaknya masyarakat yang menonton, sehingga mengganggu upaya petugas melakukan pemadaman.

"Kami harapkan agar situasi kebakaran seperti ini masyarakat yang menonton jangan sampai menghalangi petugas dalam proses pemadaman,,” pungkas Heru.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2