Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Kebakaran Landa Pemukiman Warga Samarinda, 8 Rumah Ludes, 11 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Thursday 27 Dec 2012 11:46:46
 

Suasana kebakaran di jalan Batuah Gang Hikma RT 05 Kelurahan Karam Asam Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perayaan pergantian tahun dari tahun 2012 ke tahun 2013 tinggal beberapa hari lagi, seperti biasa warga kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tumpah ruah ke jalan untuk merayakan pergantian tahun tersebut. Namun kali ini hal yang berbeda dengan 11 Kepala keluarga (KK) dan sedikitnya 42 jiwa yang terletak di jalan Batuah Gang Hikma RT 05 Kelurahan Karam Asam Kecamatan Sungai Kunjang tak semeria seperti yang dilakukan warga kota Tepian lainnya. Pasalnya, Kamis pagi (28/12) sekitar pukul 08:40 Wita rumah yang padat penduduk tersebut dilalap si jago merah hingga rata dengan tanah.

Menurut saksi mata warga di sekitar tempat kebakaran bahwa, api bermula muncul dari rumah Rohim (44) pas di belakang rumah sembako Haja Husna (58). Kemudian, api tiba-tiba menyala di bagian atap rumah tersebut, namun tidak di dengar adanya ledakan. Mungkin anaknya sedang masak dan sibuk jualan kue di pasar, ujar warga yang rumahnya tepat berhadapan dengan rumah Gusna.

Risnawati (38), anak Haja Husnah mengatakan bahwa saat kejadian dirinya berada di pasar berjualan kue, rumah dalam keadaan kosong, dirumah juga tidak ada yang masak namun api tiba-tiba muncul diatas lantai 2 rumah saya. Tidak ada barang yang sempat diselamatkan, hanya ada pakian di badan, ujar Risnawati.

"Saat kebakaran saya berada di pasar jualan, pas mulai menyala di atas bagian belakang tempat tinggal saya namun akibat apa belum saya diketahui," ujar Risnawati.

Ketua RT 05 Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, Haji Ismail (anggota Polisi) kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, saat kebakaran dirinya berada di kantor Polres Samarinda Jl. Bahayangkara, namun sumber yang diterima asal api dari rumah Rohim namun sebab kebakaran belum diketahui dengan jelas, ujar Ismail.

Haji Ismail juga mengatakan bahwa akibat kebakarasn tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun akibat kebakaran tersebut 8 rumah dinyatakan hangus terbakar dengan 11 Kepala Keluarga (KK) dan kurang lebih 42 jiwa kehilangan tempat tinggal, dan sementara 1 motor jenis vespa juga dilalap api, pungkas Ismail.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2