Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kebakaran
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
2022-04-18 03:33:21
 

Tampak tim petugas pemadam kebakaran saat di lokasi kebakaran Ruko 3 pintu di Jl. AW Sjahrani, Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA Berita HUKUM - Kebakaran bangunan Ruko terjadi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menghanguskan bangunan tiga pintu di Jl. AW Sjahrani pada Minggu (17/4/2022) waktu subuh mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, satu korban selamat anak 9 tahun dengan luka berat.

Tujuh orang yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran tersebut bukan dilalap sijago merah pada bangunan berlantai dua tersebut namun, karena menghirup asap karena terjebak dalam tuko.

Informasi yang diperoleh BeritaHUKUM.com, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 04.45 WITA. Sebelum api berkobar hebat yang menghanguskan bangunan Ruko dengan tujuh nyawa melayang, warga sekitar mendengar mobil melaju dari arah Villa Tamara menuju ke arah Flyover Air Hitam dengan kecepatan tinggi.

"Terdengar suara pengereman mobil hingga akhirnya menyeruduk pintu besi Ruko dan akhirnya terperosok ke parit," terang warga.

Mobil dobel kabin bernomor polisi KT 8502 NN itu menabrak pintu Ruko, diduga ikut tertabrak dagangan bensin eceran, sehingga mengakibakan percikan api dan menyambar bahan mudah terbakar di Ruko itu.

Api berkobar hebat, penguni di dalam tidak bisa menyelamatkan diri karena pintu ruko dalam kondisi terkunci lantaran pemilik Ruko itu sedang pergi ke pasar.

Kepala Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda Hendra AH, Minggu (17/4/2022), mengatakan sedikitnya 15 armada pemadam dari tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda, PMK swasta dan relawan kebencanaan di Samarinda yang terlibat dalam memadamkan api.

"Ruko dikunci dari luar karena orangtua pergi ke pasar. Korban yang meninggal dunia bukan karena terbakar tapi karena sesak nafas," ujar Hendra AH.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memastikan 7 orang meninggal dan satu orang dalam perawatan.

"Sopir mobil nahas itu kini dalam pencarian, karena sopir (mobil) dari kecelakaan ini melarikan diri," ujar Ary Fadli.

Kapolres Ary Fadly juga mengatakan tata-rata korban meninggal karena sesak nafas, bukan karena terbakar. Jadi kondisi kebakaran hanya di bagian depan, sehingga mereka tidak bisa keluar karena tidak ada pintu cadangan.

Tujuh korban yang tinggal dalam Ruko dan meninggal dunia terdiri dari 5 perempuan dan dua laki-laki. Sedangkan satu korban luka-luka adalah anak perempuan usia 9 tahun. Mereka yang meninggal adalah : 1. Alya (16), 2. Kiki Resri (37), 3. Luthfi (16) 4. Siti Arabia (50), 5. Ani Rahayu (29), 6. Wahyu (19), 7. Ani (19).

Dikonfirmasi kembali Minggu malam, Kapolres Samarinda mengungkapkan bahwa Polisi sudah menangkap sopir mobil maut berinisial M, yang menabrak Ruko di Jalan AW Sjahranie Samarinda pagi tadi yang menewaskan 7 orang yang terjebak di dalam Ruko yang terbakar.

"Iya sopir diamankan sekitar jam 9 pagi, kita amankan sopir dan temannya satu mobil," terang Kapolres Ary Fadly.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2