Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Keberadaan BPJS Kesehatan Bentuk Tanggung Jawab Negara
Wednesday 15 Apr 2015 03:22:39
 

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir (dapil Jateng II partai NasDem).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan BPJS Kesehatan selama ini didasarkan pada UU No.24/2011 tentang BPJS dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu mengamanatkan negara harus hadir melayani kebutuhan kesehatan bagi warganya.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir (dapil Jateng II) saat dihubungi Senin (13/4), menanggapi gugatan sejumlah perusahaan swasta yang mengajukan judicial review UU BPJS Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review tersebut diajukan dengan argumen bahwa BPJS selama ini telah melakukan praktik monopoli terhadap jasa layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Hendaknya harus dipahami bahwa layanan kesehatan oleh BPJS adalah tanggung jawab negara kepada rakyat miskin yang diberikan dalam bentuk penerima bantuan iuran (PBI). Layanan kesehatan bagi rakyat miskin selama ini justru tak terlayani oleh negara. Karena layanan kesehatan bagi rakyat miskin dibayar negara, maka fasilitas kesehatan milik pemerintah menjadi garda terdepan dalam mewujudkan layanan kesehatan,” papar politisi Partai Nasdem tersebut.

Seperti diketahui, besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk rakyat miskin adalah Rp19.225 per bulan. Jumlah ini tentu tidak cukup untuk mengcover semua layanan kesehatan di rumah sakit swasta. Di sinilah pentingnya kehadiran negara dalam membantu rakyat miskin yang selama ini kesulitan mendapatkan akses kesehatan. Pelaksanaan jaminan sosial di dunia, lanjut Mahir, selalu diselenggarakan oleh negara, karena menyangkut hak dasar warga negara yang diatur konstitusi.

“Prinsip penyelenggaraan BPJS tidak mencari keuntungan. Jika rakyat miskin dibiarkan negara berkompetisi memperoleh layanan kesehatan oleh swasta, maka kejadian memilukan akan banyak terjadi. Kita saksikan, ada jenazah disandera RS swasta, karena keluarganya tidak mampu membayar pengobatan hingga meninggal. Ada lagi, bayi yang lahir lalu disandera RS, karena orangtuanya tidak memiliki uang. Ini harus diakhiri dan jangan ada kejadian serupa.”

Sementara itu, empat perusahaan yang telah mengajukan judicial review UU BPJS Kesehatan ke MK adalah PT. Papan Nirwana, PT. Cahaya Medika Health Care, PT. Ramamuza Bakti Usaha, dan PT. Abdiwaluyo Mitrasejahtera.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2