Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Keberadaan Kafe Liar Resahkan Warga
Saturday 07 Jan 2012 23:25:59
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kehadiran kafe liar penyedia musik hidup dan minuman keras (miras) di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, meresahkan warga sekitar. Padahal, kafe tersebut sudah pernah disegel secara paksa oleh warga sekitar lima bulan lalu. Tapi kini mulai beroperasi kembali dan aparat berwenang seakan-akan mendiamkannya saja.

Selain meresahkan, kafe yang beroperasi di dekat hunian warga itu, juga sangat mengganggu ketenangan warga. Kafe yang beroperasi pukul 21.00-03.00 WIB tersebut, menggelar musik hidup tanpa menggunakan peredam suara, sehingga dentuman musik terdengar hingga radius 200 meter.

Warga setempat sudah pernah melaporkan kafe liar itu, tapi hingga kini Pemkot Jakarta Barat serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat, tidak juga berani bertindak tegas. Padahal, di lokasi itu juga telah menjadi tempat mangkalnya perempuan malam.

“Kami khawatir keberadaan kafe itu merusak moral remaja, karena banyak pengunjung yang keluar kafe dalam keadaan mabuk. Kini juga banyak perempuan malam mangkal. Kami mohon aparat pemerintah dan keamanan bertindak tegas, agar segera menertibkannya, sebelum warga yang bertindak,” kata warga setempat Markosi (60), Sabtu (7/1).

Ketika dikonfirmasi, Lurah Srengseng, Febriandri membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan warga soal beroperasinya kafe liar tersebut. Keberadaan kafe tersebut sudah menyalahi aturan, karena bukan pada tempatnya hingga harus segera ditutup.

“Tapi untuk penutupannya, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan satpol PP. mungkin dalam waktu dekat, kami akan bertindak dan melakukan penertiban. Warga kami harap bersabar dan jangan bertindak sendiri,” imbuh Febriandri.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2