JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kehadiran kafe liar penyedia musik hidup dan minuman keras (miras) di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, meresahkan warga sekitar. Padahal, kafe tersebut sudah pernah disegel secara paksa oleh warga sekitar lima bulan lalu. Tapi kini mulai beroperasi kembali dan aparat berwenang seakan-akan mendiamkannya saja.
Selain meresahkan, kafe yang beroperasi di dekat hunian warga itu, juga sangat mengganggu ketenangan warga. Kafe yang beroperasi pukul 21.00-03.00 WIB tersebut, menggelar musik hidup tanpa menggunakan peredam suara, sehingga dentuman musik terdengar hingga radius 200 meter.
Warga setempat sudah pernah melaporkan kafe liar itu, tapi hingga kini Pemkot Jakarta Barat serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat, tidak juga berani bertindak tegas. Padahal, di lokasi itu juga telah menjadi tempat mangkalnya perempuan malam.
“Kami khawatir keberadaan kafe itu merusak moral remaja, karena banyak pengunjung yang keluar kafe dalam keadaan mabuk. Kini juga banyak perempuan malam mangkal. Kami mohon aparat pemerintah dan keamanan bertindak tegas, agar segera menertibkannya, sebelum warga yang bertindak,” kata warga setempat Markosi (60), Sabtu (7/1).
Ketika dikonfirmasi, Lurah Srengseng, Febriandri membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan warga soal beroperasinya kafe liar tersebut. Keberadaan kafe tersebut sudah menyalahi aturan, karena bukan pada tempatnya hingga harus segera ditutup.
“Tapi untuk penutupannya, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan satpol PP. mungkin dalam waktu dekat, kami akan bertindak dan melakukan penertiban. Warga kami harap bersabar dan jangan bertindak sendiri,” imbuh Febriandri.(bjc/irw)
|