Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Keberadaan Kafe Liar Resahkan Warga
Saturday 07 Jan 2012 23:25:59
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kehadiran kafe liar penyedia musik hidup dan minuman keras (miras) di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, meresahkan warga sekitar. Padahal, kafe tersebut sudah pernah disegel secara paksa oleh warga sekitar lima bulan lalu. Tapi kini mulai beroperasi kembali dan aparat berwenang seakan-akan mendiamkannya saja.

Selain meresahkan, kafe yang beroperasi di dekat hunian warga itu, juga sangat mengganggu ketenangan warga. Kafe yang beroperasi pukul 21.00-03.00 WIB tersebut, menggelar musik hidup tanpa menggunakan peredam suara, sehingga dentuman musik terdengar hingga radius 200 meter.

Warga setempat sudah pernah melaporkan kafe liar itu, tapi hingga kini Pemkot Jakarta Barat serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat, tidak juga berani bertindak tegas. Padahal, di lokasi itu juga telah menjadi tempat mangkalnya perempuan malam.

“Kami khawatir keberadaan kafe itu merusak moral remaja, karena banyak pengunjung yang keluar kafe dalam keadaan mabuk. Kini juga banyak perempuan malam mangkal. Kami mohon aparat pemerintah dan keamanan bertindak tegas, agar segera menertibkannya, sebelum warga yang bertindak,” kata warga setempat Markosi (60), Sabtu (7/1).

Ketika dikonfirmasi, Lurah Srengseng, Febriandri membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan warga soal beroperasinya kafe liar tersebut. Keberadaan kafe tersebut sudah menyalahi aturan, karena bukan pada tempatnya hingga harus segera ditutup.

“Tapi untuk penutupannya, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan satpol PP. mungkin dalam waktu dekat, kami akan bertindak dan melakukan penertiban. Warga kami harap bersabar dan jangan bertindak sendiri,” imbuh Febriandri.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2