Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Amnesti
Kebijakan Amnesti 6P Bernuansa Politis
Thursday 04 Aug 2011 19:44:37
 

Istimewa
 
JAKARTA-Tim Khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR RI menilai, kebijakan amnesti 6P untuk para Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) oleh pemerintah Malaysia bernuansa politis dan merupakan siklus reguler menjelang diadakannya Pemilu. Disamping ada aspek politis dan ekonomi, hal itu merupakan cerminan problem struktural.

"Timsus menghendaki penyelesaian fundamental dan komprehensif agar kejadian serupa tak terulang kembali. Karenanya, timsus mengusulkan pemutihan dilaksanakan terlembaga sepanjang tahun, " ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairil Mahfidz, saat temu pers di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/8).

Didampingi Eva Kusuma Sundari, Chusnuniyah (FPKB) dan Rizki Sidik (FPAN), Irgan Timsus menilai mendukung pemerintah untuk meminta prinsip "equal treatment" dalam pelaksanaan kebijakan pemutihan dimana kedua pihak yakni majikan dan pekerja diperlakukan sama. Sebab, ada kecenderungan majikan melapas tangan TKI demi pertimbangan pengamanan diri.

"Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab TKI menjadi illegal. Sepatutnya majikan juga mendapat pengampunan agar menjadi pendorong pemutihan status yang meringankan TKI, " ujar Irgan.

Eva berpendapat Timsus menyayangkan ketidakjelasan prosedur pemutihan dan pembiayaannya yang menyebabkan TKI pada posisi rentan sebagai obyek pemerasan banyak pihak. "Salah satunya praktek outsourcing yang dilakukan oleh 348 agen pendaftaran resmi, " katanya.

Berbagai kondisi itu, kata Eva, menyebabkan praktek sewa bendera yang memberatkan TKI yang ingin pemutihan, sementara majikannya enggan mengurus. Para TKI yang sewa bendera itu, diminta membayar levi dan ongkos untuk pemutihan sebesar RM 3600-4000 (tarif resmi RM 335). "Nasb lebih mengenaskan adalah TKI yang tidak punya majikan, dikenakan beaya Rp8-10 juta untuk sewa bendera, " katanya.

Lebih lanjut Eva mengatakan, keberadaan TKI yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Malaysia terutama di sektor perkebunan/peladangan dan konstruksi sepatutnya dijadikan pertimbangan mengingat saling ketergantungan diantara dua perekonomiannya. "Perlu ada kerjasama antara parlemen maupun pemerintah dua negara demi terciptanya hubungan ekonomi yang adil dan berdampak pada hubungan politik yang stabil dan kuat, " katanya.(bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2