Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Skandal Century
Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
Thursday 29 Dec 2011 20:26:53
 

Bank Century kini berganti nama menjadi Bank Mutiara (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan audit atas pencairan dana talangan (bailout) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Namun, kebijakan yang diambil pemerintah dalam memutuskan bailout tersebut, belum tepat pelaksanannya.

"Dari awal merger (menjadi Bank Century) memang sudah bermasalah. Tetapi pemerintah masih coba mempertahankannya. Hal yang dilakukan seolah Bank century ini masih sehat, tetapi pada kenyatannya tidak sehat. Saat itu, Bank Century memang mampu menahan likuiditasnya,” kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri dalam acara diskusi di gedung BPK, Jakarta, Kamis (29/12).

Kemudian, menurut dia, Bank Century mengajukan pinjaman kepada BI yang disalurkan dalam tiga tahap. Tapi kucuran dana tersebut, tidak mampu menyehatkan Bank Century. Status bank ini diusulkan menjadi bank yang gagal dan dampaknya bisa sistemik secara luas. Hal ini jelas-jelas merupakan kasus perampokan.

BPK sendiri mencatat selama 2006-2009 terdapat aliran dana saudara 'SS' dan 'SL' (deposan terbesar Bank Century) melalui PT IMA dan PT SMS ke perusahaan PT MNP sebesar Rp100,9 miliar. Namun, hingga kini BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana dengan kasus century.

Diungkapkan, BPK juga menemukan transaksi penukaran valas dan pemindah buku hasil penukaran valas dari Saudara 'HEW' dan Saudari 'SKS' selama Januari-November 2007 sekitar 125 ribu dolar AS. Tapi BPK belum menemukan bukti kaitan dari Saudara 'HEW' dalam kasus skandal bailout Bank Century. "Dari bukti yang ada, diduga 'HEW' dan 'SKS' tidak pernah menyerahkan valas untuk dipertukarkan," tandasnya.

Mengenai adanya aliran dana kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dari pihak PT CBI, kata Bisri, murni kepentingan bisnis. Namun, tetap saja berpotensi memunculkan konflik kepentingan di dalamnya. "Untuk BM (Budi Mulya) sendiri yang terkait bisnis utang piutang, kami konfirmasi bahwa aliran dana masuk langsung ke rekan bisnis untuk diambil secara tunai," imbuhnya.

Sementara berdasarkan pengakuan BM dalam laporan audit BPK, ia mengakui bahwa aliran dana tersebut merupakan utang BM kepada RT. Utang tersebut dilunasi pada saat RT berada di tahanan Bareskrim Polri sejak 26 November 2011.

PT CBI sendiri adalah perusahaan yang terafiliasi dengan BC, karena dimiliki oleh FO (Ibu dari RT) dan AT (adik dari RT). Sementara AT sebagai komisaris dan RT sebagai direktur utama. Sedangkan BM adalah deputi gubernur BI yang berperan dalam pemberian FPJP kepada Bank Century pada tanggal 14 dan 18 November 2008.

Secara Ilegal
Pada bagian lain, Hasan Bisri juga mengungkapkan, BPK berhasil mengungkap ratusan rekening yang mencurigakan dan bermasalah di Bank Century. Bahkan, pemiliknya sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para debitur yang terkait dengan rekening tersebut, menggunakan motif mengambil uang bank secara ilegal.

Sementara terkait belum tuntasnya audit investigasi atas temuan BPK DT untuk menutup kerugian dana valas sekitar 18 juta dolar AS dengan mencairkan deposito nasabah BS di Bank Century dan akhirnya ditutup dengan menggunakan dana penyertaan modal sementara (PMS), masih belum tuntas dilakukan BPK, karena DT sendiri belum ditemukan sampai saat ini.

BPK sendiri menduga dana valas yang digelapkan oleh DT dialirkan kepada ZEM, namun ZEM sendiri membantah. Selain itu, BPK juga menemukan adanya pemberian hadiah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Ada juga pemberian hadiah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan yayasan. Nilai pemberian hadiah tersebut sekitar Rp1,3 miliar," tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, dari pihak BPK juga belum berani membeberkan data nama orang yang menerima aliran dana audit forensik Century tersebut. Begitu pula dalam kasus 'HEW'. "Itu merupakan rahasia Bank, jadi nama-nama tersebut kami tidak bisa mengungkapkannya," tandas dia.(inc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2