Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Islam
Kebijakan Gubernur Anies Perbolehkan Takbiran Keliling Disambut Gembira
2019-06-04 15:59:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) ikut merasa gembira karena Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Alhamdulillah.. memperbolehkan masyarakat untuk melakukan takbiran keliling guna memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Menurut saya, kebijakan Anies memperbolehkan takbiran keliling adalah kebijakan penuh integritas," ujar Ketua Amarta, Rico Sinaga, Selasa (4/6).

Rico menjelaskan, takbiran keliling sudah menjadi bagian dari budaya yang dilakukan turun-temurun jelang Lebaran.

"Itu menjadi ciri khas yang perlu terus dijaga kelestariannya," terangnya.

Ia menekankan, masyarakat yang ingin melaksanakan takbiran keliling harus bisa menjaga bersama.

"Harus kita jaga bersama, jaga ketertiban dan patuhi aturan berlalu lintas. Terutama, untuk menunjang keselamatan berkendara maupun pengguna jalan lainnya," ungkapnya.

Rico menambahkan, instruksi Anies agar Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawalan adalah langkah tepat agar ketertiban peserta takbiran keliling bisa terjaga sejak awal keberangkatan.

"Tentunya menjadi tugas lanjutan dari Dishub untuk juga berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI," ucapnya.

Sementara, Ketua RW 05, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Mujahirin merasa senang dengan diperbolehkannya takbiran keliling.

"Saya sangat senang sekali dan mengapresiasi kebijakan Pak Anies memperbolehkan takbiran keliling," tuturnya.

Ia menambahkan, langkah pro aktif juga sudah dilakukan lurah setempat dengan menanyakan langsung apakah ada warga yang akan melakukan takbiran keliling.

"Pak Lurah sudah melakukan komunikasi dan segera saya koordinasikan lebih lanjut sesuai dengan arahan," tandasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperbolehkan masyarakat yang ingin melaksanakan takbiran keliling.

Anies meminta, warga yang akan melakukan takbiran keliling menggunakan kendaraan agar berkoordinasi dengan lurah setempat agar bisa mendapatkan pengawalan dari personel Dishub.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2