Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pembunuhan
Kebiri Suami, Istri Dihukum 3 Tahun
Sunday 02 Sep 2012 00:05:33
 

Ilustrasi penahanan penjara Terhadap tersangka (Foto: Ist)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Jian Chen dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara oleh pengadilan Australia, Kamis (29/8) setelah dinyatakan bersalah karena membunuh suaminya, Xian Peng di rumah mereka di North Ryde pada Februari 2011.

Hakim Monica Schmidt memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman 25 persen terhadap Chen karena ia ternyata menderita kelainan mental.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Chen percaya suaminya adalah seorang lelaki pekerjaannya adalah mengincar perempuan - perempuan kaya untuk dihamili. Juga mengincar kekayaan para perempuan kaya itu.

Chen mengaku ide pembunuhan itu tercetus saat dirinya sedang menyiapkan makan malam. Ia lalu mencampur obat tidur dengan sup yang dibuat untuk suaminya.

Saat terbangun, Peng mendapati tangan dan kakinya terikat. Lalu, Chen 'memutilasi' Peng dengan memotong penisnya dan membuangnya ke toilet.

Peng, yang juga ditusuk di leher, akhirnya meninggal dunia keesokan harinya akibat luka - luka yang dideritanya.

Psikiatri yang mendampingi Chen menyatakan, ia ditahan di rumahnya setelah menelepon ambulans untuk membawa suaminya ke rumah sakit. Setelah kejadian, imbuhnya, ia mengaku bersalah.

"Tetapi saat itu, dia (Peng) seperti seorang monster di mata saya", katanya kepada sang psikiatri.

"Ia menggunakan penisnya untuk menyakiti perempuan dan anak-anak. Sesuatu dalam diri saya mengatakan hancurkan 'senjatanya' dan jangan biarkan dia menyakiti perempuan dan anak-anak", ungkapnya.(brs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2