Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
TNI
Kegiatan Panglima TNI di China
Tuesday 25 Feb 2014 17:53:54
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko (kanan) didampingi Komandan Pusat Komando Pertahanan Udara Brigjen Zhang Peng (kiri) menerima jajar kehormatan saat tiba di Markas Pusat Komando Pertahanan Udara di Beijing, Selasa (25/2).(Foto: Istimewa)
 
BEIJING, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melaksanakan kunjugan kerja ke Beijing China, Senin (24/2). Kunjungan kerja yang akan dilaksanakan selama lima hari, bertujuan sebagai perkenalan Jenderal TNI Dr. Moeldoko sebagai pejabat Panglima TNI yang baru dan dalam rangka meningkatkan kerjasama TNI dengan Militer China yang telah berjalan dengan baik, sehingga meningkatkan hubungan militer yang harmonis diantara kedua negara.

Dalam kunjungan kerjanya, Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Mayjen TNI Ridwan, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Mayjen TNI M. Erwin S dan Kepala Pusat Kerjasama Internasional (Kapuskersin) Laksma TNI Suselo.

Selama berada di China, Jenderal TNI Dr. Moeldoko beserta rombongan direncanakan akan mengunjungi China Power Investmen Corporation (CPL) di Building 3 No. 28, Financial Street, Xicheng District Beijing ; Bayi August 1st Building (Markas Besar PLA); Capital Air Defence Command Center; Ministry of National Defence, People’s Republic of China dan Markas Central Mulitary Commission.

Pada hari pertama di China, Panglima TNI dan rombongan melakukan kunjungan ke China Power Investmen Corporation (CPL) yang berada di Building 3 No. 28, Financial Street dan Xicheng District Beijing.

Selanjutnya, Jenderal TNI Dr. Moeldoko dan rombongan berkunjung ke Bayi August 1st Building yang merupakan Markas Besar PLA dan diterima langsung oleh Chief of General Staff Jenderal Fang Fenghui, dilanjutkan bertolak ke Capital Air Defence Command Center.

Kunjungan dilanjutkan ke Ministry of National Defence, People’s Republic of China dan diterima oleh Jenderal Chang Wanguan. Dalam kunjungan kehormatan ini, Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi oleh Duta Besar RI untuk RRC, Asops Panglima TNI, Kabais TNI, Kapuskersin TNI, dan Athan RI untuk China. Selanjutnya Panglima TNI dan rombongan menuju Markas Central Mulitary Commission dan disambut oleh Vice Chairman of Central Military Chommission Jenderal Fan Changlong.(tni/bhc/sya)





 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2