Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PLN
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
2019-08-08 21:17:30
 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono S.E (Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono S.E berencana melaporkan Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Bareskrim Mabes Polri terkait insiden padamnya listrik pada Minggu (4/8) lalu. Arief menilai pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PT PLN (Persero).

Arief sempat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/8). Namun saat ditanya, Arief hanya berkata sedang main dan berkunjung.

Arief yang hari Kamis ini kembali dikonfirmasi soal kedatangannya ke kantor Bareskrim, mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Mabes Polri. Dirinya mempertanyakan ke Polisi apakah insiden padamnya listrik atau dikenal dengan istilah Black Out itu dapat berujung pada tindak pidana seperti berakibat kerugian kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran.

Karena mendapat lampu hijau dari hasil konsultasi ke Bareskrim tersebut, maka itulah kami berencana membuat Laporan pekan depan terkait pemadaman listrik tersebut, ungkap Poyuono.

"Kemarin FSP BUMN Bersatu ke Bareskrim konsultasi, dimana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kita sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," paparnya

Terjadi matinya listrik di sekitar setengah pulau Jawa yang menyebabkan kerugian, kekacauan dan bencana ekonomi dan menelan jiwa bahwa PLN tidak bertanggung jawab dan teledor, sehingga bisa terjadi pemadaman listrik selama berjam-jam. Dia juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik itu.

Dan berdasarkan masukan dari kawan-kawan di PLN, tidak mungkin jika beberapa pembangkit dan transmisi dapat rusak secara berbarengan waktunya.

"Masa dalam waktu bersamaan 7 turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi, dan masa enggak ada emergency procedure-nya," ujarnya.

Arief menilai tidak cukup jika hanya melakukan gugatan perdata insiden pemadaman listrik masal tersebut. Maka itu Tim Hukum FSP BUMN Bersatu saat ini pihaknya tengah mengkaji potensi untuk melakukan laporan secara pidana.

"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN, maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke Polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman LSM mengugat melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2