Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung, Tersangka Kasus Chevron Minta Tunda Pemeriksaan
Thursday 26 Apr 2012 22:45:19
 

Logo Chevron (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Salah satu tersangka proyek fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alextiat Tirtawidjaja meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Ia beralasan suaminya sedang sakit.

“Suami beliau sedang sakit dan dirawat di Amerika dan butuh perawatan hingga enam bulan ke depan. Jadi dia (Alextiat) harus menunggu proses perawatan terlebih dahulu. Dia sudah berkirim surat dari Dokter yang merawat suaminya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (26/4).

Ia menyatakan, Alextiat siap untuk hadir dan memberikan keterangan mengenai proyek fiktif tersebut. Namun Adi belum mengetahui kapan tersangka akan hadir di Kejagung. “Dia sudah nyatakan siap diperiksa. Tapi kapan jadwalnya, kami belum tahu. Karena masih menunggu proses perawatan terhadap suaminya selama enam bulan atau sebelum itu,” jelasnya.

Adi juga mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas sampel atau contoh tanah yang diambil dari lokasi yang selama ini menjadi objek perkara. Selain mengambil sampel, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

“Hari ini kami periksa 3 orang saksi dengan inisial KS, MA, dan R yang semuanya dari CPI. Pemeriksaan dilakukan di Riau sejak tanggal 23 kemarin dan dijadwalkan sampai besok 27 April. Target yang akan dicapai yaitu memeriksa 5 org saksi,” terangnya.

Seperti diketahui Kasus proyek fiktif remediasi ini bermula dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan PT Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi (cost recovery). Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$ 23 juta atau sekitar Rp 200 miliar.

Kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, ternyata tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Sejauh ini, dari kasus tersebut sudah ditetapkan tujuh orang Tersangka, yaitu Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), yang keduanya merupakan unit usaha Chevron yakni Endah Rumbiyanti, dan Sumigita Jaya.

Team Leader SLN –Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia Herlan.(bhc/dng)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2