Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Labora Sitorus
Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
Wednesday 18 Sep 2013 19:18:25
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok pidana minyak dan gas bumi, serta tindak pidana kehutanan, Labora Sitorus, sudah lengkap atau telah dirampungkan.

"Sudah kami nyatakan berkas perkara Labora lengkap baik formil maupun materil pada 13 September 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (18/9).

Untung menambahkan, pada 17 September 2013, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pun sudah dilakukan. "Sejak 17 September yang bersangkutan ditahan di rutan Polres Sorong untuk 20 hari ke depan," terang Untung.

Dijelaskan Untung lagi bahwa saat ini Jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke pengadilan. Labora dijerat Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2013 tentang TPPU dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU. Selain itu, dia juga dijerat pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU Nomor 22 tahun 2010 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian, UU nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2004 tentang kehutanan jo pasal 64 KUHP.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2