JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok pidana minyak dan gas bumi, serta tindak pidana kehutanan, Labora Sitorus, sudah lengkap atau telah dirampungkan.
"Sudah kami nyatakan berkas perkara Labora lengkap baik formil maupun materil pada 13 September 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (18/9).
Untung menambahkan, pada 17 September 2013, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pun sudah dilakukan. "Sejak 17 September yang bersangkutan ditahan di rutan Polres Sorong untuk 20 hari ke depan," terang Untung.
Dijelaskan Untung lagi bahwa saat ini Jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke pengadilan. Labora dijerat Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2013 tentang TPPU dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU. Selain itu, dia juga dijerat pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU Nomor 22 tahun 2010 tentang minyak dan gas bumi.
Kemudian, UU nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2004 tentang kehutanan jo pasal 64 KUHP.(bhc/mdb) |