Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejagung Akan Evaluasi Pengamanan Eksekusi Terpidana
Friday 14 Dec 2012 21:58:43
 

Basrief Arief saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejagung akan segera evaluasi perihal pengamanan eksekusi terpidana. Ini menyangkut perihal terhalangnya eksekusi yang dilakukan Kejagung terhadap Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko.

Menurut Basrief, menyinggung soal eksekusi yang dihalangi oleh para pendukung Theddy, sebenarnya pihaknya telah melakukan antisipasi. Antisipasinya dengan meminta PAM juga untuk mengamankan. "Selain itu, kemarin kan ada laporan dan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian di daerah Tangerang," ujar Basrief Arief di Kejagung, Jumat (14/12).

Basrief menambahkan, sesampainya di bandara, pihaknya sudah melihat kondisi dan situasi yang akan terjadi. Jumlah mereka memang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah PAM dan anggota Polisi. "Ini yang sedikit membuat kericuhan dalam eksekusi Theddy Tengko," kata Basrief.

Menurutnya, kejadian Ini merupakan pelajaran yang sangat baik. Untuk kedepannya, aparat akan segara mengevaluasi perihal eksekusi pengamanan terpidana. Eksekusi ini sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur hukum, dimana pelaksanaannya menurut ketentuan. "Namun kita akan tetap evaluasi kembali," kata Basrief.

Sebelumnya, eksekusi Kejagung terhadap Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko ke Ambon Maluku sempat dihalangi oleh para pendukung Theddy, Rabu (12/12), di Bandara Soekarno Hatta. Kejagung membawa Theedy ke Bandara Soetta untuk diterbangkan ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Di bandara ada sekitar 50 pendukung Theddy yang menghalangi eksekusi tersebut.

Theddy merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar. Theddy ditangkap Satgas Kejagung di Hotel Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (12/12).(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2