JAKARTA, Berita HUKUM - Kejagung akan segera evaluasi perihal pengamanan eksekusi terpidana. Ini menyangkut perihal terhalangnya eksekusi yang dilakukan Kejagung terhadap Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko.
Menurut Basrief, menyinggung soal eksekusi yang dihalangi oleh para pendukung Theddy, sebenarnya pihaknya telah melakukan antisipasi. Antisipasinya dengan meminta PAM juga untuk mengamankan. "Selain itu, kemarin kan ada laporan dan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian di daerah Tangerang," ujar Basrief Arief di Kejagung, Jumat (14/12).
Basrief menambahkan, sesampainya di bandara, pihaknya sudah melihat kondisi dan situasi yang akan terjadi. Jumlah mereka memang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah PAM dan anggota Polisi. "Ini yang sedikit membuat kericuhan dalam eksekusi Theddy Tengko," kata Basrief.
Menurutnya, kejadian Ini merupakan pelajaran yang sangat baik. Untuk kedepannya, aparat akan segara mengevaluasi perihal eksekusi pengamanan terpidana. Eksekusi ini sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur hukum, dimana pelaksanaannya menurut ketentuan. "Namun kita akan tetap evaluasi kembali," kata Basrief.
Sebelumnya, eksekusi Kejagung terhadap Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko ke Ambon Maluku sempat dihalangi oleh para pendukung Theddy, Rabu (12/12), di Bandara Soekarno Hatta. Kejagung membawa Theedy ke Bandara Soetta untuk diterbangkan ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Di bandara ada sekitar 50 pendukung Theddy yang menghalangi eksekusi tersebut.
Theddy merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar. Theddy ditangkap Satgas Kejagung di Hotel Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (12/12).(dry/ipb/bhc/opn) |