Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Tommy Soeharto
Kejagung Analisa Gugatan Baru Aset Tommy Soeharto
Thursday 25 Aug 2011 23:02:18
 

Persidangan di Royal Court of Guernsey (Ilustrasi)
 
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berusaha dan menganalisa langkah hukum untuk mengajukan gugatan baru terhadap aset Tommy Soeharto senilai 36 juta Euro yang masih berada di BNP Paribas, Inggris. Hal ini dilakukan tim di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Saat ini, Jamdatun Burhanuddin sedang melakukan analisa hukum untuk menentukan langkah hukum apa yang harus dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut," kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (25/8).

Darmono menjelaskan bahwa analisa hukum tersebut dilakukan karena Financial Intelligence Service (FIS) berhasil memenangkan proses judicial review yang diajukan perusahaan milik Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited (GIL), di tingkat pengadilan banding Guernsey, distrik Inggris.

Jika telah dilakukan pembekuan terhadap aset putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini, lanjut dia, kejaksaan belum mengetahui apakah akan membuktikan kesalahan Tommy atau tidak. "Belum tahu, kami masih fokus pada upaya asset recovery dulu," tandas Darmono.

Milik Indonesia
Kejagung merasa yakin dana 70 juta euro (setara Rp 819 milyar) simpanan perusahaan Tommy Soeharto yang dibekukan Banque Nationale Parise de Paribas (BNP Paribas) itu merupakan milik Indonesia. Dana itu adalah utang yang belum dibayarkan Tommy kepada negara ini yakni proyek tata niaga cengkeh nasional, proyek mobil nasional (mobnas), ruilslag Goro-Bulog dan beberapa proyek lainnya.

Ada juga sejumlah kewajiban pajaknya yang hingga kini belum juga dibayarkannya. Semua itu berhubungan dengan sejumlah perusahaan miliknya.

Untuk diketahui, Pemerintah RI melalui Kejakgung resmi mengajukan gugatan intervensi di Royal Court of Guernsey terhadap gugatan GIL atas asetnya yang diblokir BNP Paribas. Gugatan intervensi Kejaksaan ini dikabulkan pengadilan setempat. Hal itu ditandai dengan dibekukannya aset perusahaan Tommy itu.

Pemerintah RI yang diwakili Kejagung dalam perkara ini menyewa pengacara setempat yakni Lloyd Strappini. BNP Paribas diwakili pengacaranya, Paren La Cruz. Sedangkan GIL menyewa tujuh penasihat hukum yang dikoordinatori Christoper Edwards. Sementara pihak Tommy Soeharto mengutus OC Kaligis sebagai pengacara pendamping bagi GIL.

Sebelumnya, Kejakgung menerima kabar dari Kedubes RI di London, Inggris bahwa Tommy Soeharto tengah melakukan upaya hukum di Royal Court of Guernsey. Tommy melalui perusahaannya, GIL menggugat BNP Paribas di Guernsey--negara kerajaan yang masuk dalam keanggotaan Persemakmuran Inggris. Negara tersebut terletak di perbatasan antara Inggris dan Prancis.

Gugatan Tommy itu berawal ketika GIL menyimpan asetnya di BNP Paribas. Sejak 1998 hingga 2003, perusahaan Tommy yang beralamat di Tortola, Virgin British Island (VBI)--sebuah negara di kawasan Pasifik Selatan--berkali-kali meminta BNP Paribas mentransfer dananya. Tetapi berkali-kali pula bank itu menolak. Bahkan, GIL diminta menjelaskan asal-usul dananya itu. Akhirnya GIL memperkarakan bank tersebut. (bhc/bie/nas)



 
   Berita Terkait > Tommy Soeharto
 
  Usai Bertemu Habib Rizieq, Tommy Soeharto Bertemu Pencipta Lagu #2019GantiPresiden
  Tommy Soeharto Kritik Pemerintahan Jokowi Soal Utang Membengkak
  Tommy Soeharto Siap Turun Aksi Bela Islam II pada Jumat 4 Nov Besok
  Wahh Seru Nih, Tommy Soeharto Ikut Bertarung Rebut Kursi Ketum Golkar
  Pengacara Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar Bantah Semua Tuduhan Tommy Soeharto
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2