JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berusaha dan menganalisa langkah hukum untuk mengajukan gugatan baru terhadap aset Tommy Soeharto senilai 36 juta Euro yang masih berada di BNP Paribas, Inggris. Hal ini dilakukan tim di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Saat ini, Jamdatun Burhanuddin sedang melakukan analisa hukum untuk menentukan langkah hukum apa yang harus dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut," kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (25/8).
Darmono menjelaskan bahwa analisa hukum tersebut dilakukan karena Financial Intelligence Service (FIS) berhasil memenangkan proses judicial review yang diajukan perusahaan milik Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited (GIL), di tingkat pengadilan banding Guernsey, distrik Inggris.
Jika telah dilakukan pembekuan terhadap aset putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini, lanjut dia, kejaksaan belum mengetahui apakah akan membuktikan kesalahan Tommy atau tidak. "Belum tahu, kami masih fokus pada upaya asset recovery dulu," tandas Darmono.
Milik Indonesia
Kejagung merasa yakin dana 70 juta euro (setara Rp 819 milyar) simpanan perusahaan Tommy Soeharto yang dibekukan Banque Nationale Parise de Paribas (BNP Paribas) itu merupakan milik Indonesia. Dana itu adalah utang yang belum dibayarkan Tommy kepada negara ini yakni proyek tata niaga cengkeh nasional, proyek mobil nasional (mobnas), ruilslag Goro-Bulog dan beberapa proyek lainnya.
Ada juga sejumlah kewajiban pajaknya yang hingga kini belum juga dibayarkannya. Semua itu berhubungan dengan sejumlah perusahaan miliknya.
Untuk diketahui, Pemerintah RI melalui Kejakgung resmi mengajukan gugatan intervensi di Royal Court of Guernsey terhadap gugatan GIL atas asetnya yang diblokir BNP Paribas. Gugatan intervensi Kejaksaan ini dikabulkan pengadilan setempat. Hal itu ditandai dengan dibekukannya aset perusahaan Tommy itu.
Pemerintah RI yang diwakili Kejagung dalam perkara ini menyewa pengacara setempat yakni Lloyd Strappini. BNP Paribas diwakili pengacaranya, Paren La Cruz. Sedangkan GIL menyewa tujuh penasihat hukum yang dikoordinatori Christoper Edwards. Sementara pihak Tommy Soeharto mengutus OC Kaligis sebagai pengacara pendamping bagi GIL.
Sebelumnya, Kejakgung menerima kabar dari Kedubes RI di London, Inggris bahwa Tommy Soeharto tengah melakukan upaya hukum di Royal Court of Guernsey. Tommy melalui perusahaannya, GIL menggugat BNP Paribas di Guernsey--negara kerajaan yang masuk dalam keanggotaan Persemakmuran Inggris. Negara tersebut terletak di perbatasan antara Inggris dan Prancis.
Gugatan Tommy itu berawal ketika GIL menyimpan asetnya di BNP Paribas. Sejak 1998 hingga 2003, perusahaan Tommy yang beralamat di Tortola, Virgin British Island (VBI)--sebuah negara di kawasan Pasifik Selatan--berkali-kali meminta BNP Paribas mentransfer dananya. Tetapi berkali-kali pula bank itu menolak. Bahkan, GIL diminta menjelaskan asal-usul dananya itu. Akhirnya GIL memperkarakan bank tersebut. (bhc/bie/nas)
|