JAKARTA-Perburuan harta milik negara dari tangan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto masih dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, institusi yang juga bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) hingga kini belum menyusun agenda terkait dengan gugatan baru atas aset Tommy Soeharto senilai 36 juta Euro yang masih berada di BNP Paribas.
JPN mengaku masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenkeu dan Kemenlu. Gugatan baru itu masih harus menunggu putusan Financial Intelligence Service (FIS) yang berhasil memenangkan proses judicial review yang diajukan perusahaan milik Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited, di tingkat pengadilan banding Guernsey, distrik Inggris.
"Gugatan baru itu masih perlu kami koordinasikan dengan Kemenkeu dan Kemenlu. Dan untuk rapat koordinasinya masih belum dilakukan, baru diagendakan. Jadi saya masih belum dapat menjawab sekarang," kata Cahyaning selaku JPN dalam kasus tersebut, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).
Cahyaning menjelaskan, telah melaporkan rencana gugatan baru ini ke Jaksa Agung Basrief Arif. Atas laporan itu, diketahui bahwa Jaksa Agung telah melaporkan ke Kemenkeu dan Kemenlu. "Tinggal kami koordinasikan saja untuk menentukan langkah selanjutnya. Nah itu yang belum, kami masih menunggu konfirmasi untuk rapat antardepartemen itu," jelas Cahyaning.
Mengenai peluang JPN untuk mencairkan uang negara tersebut, Cahyaning mengaku cukup optimis. Diharapkan uang itu segera dapat dikembalikan ke negara. "Ya, saya optimis. Kalau peluang pasti masih ada, kami tetap berupaya dengan langkah dan dasar hukum yang ada," tandasnya.(mic/bie)
|