JAKARTA, Berita HUKUM - Kejagung sudah menerima audit dari BPKP yang menyatakan besarnya kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp 1,3 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum akan menahan Indar Atmanto, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) yang mencapai Rp 1,3 triliun.
"Tersangka tidak akan ditahan karena ada keyakinan tidak akan melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Rabu (14/11).
Menurut Untung, pertimbangan tidak menahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, sepanjang yang bersangkutan bisa meyakinkan, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, maka tidak ditahan. Ditambahkannya, ada keyakinan dari penyidik, bahwa alat buktinya telah ada. Sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa 30 saksi.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menyatakan sudah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan besarnya kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp 1,3 triliun.
Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk. Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, Demikian seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Rabu (14/11).(brs/bhc/opn) |