Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kejagung Belum Menahan Tersangka Kasus PT SHS
Wednesday 01 May 2013 16:17:49
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan pemeriksaan dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit padi, jagung dan kedelai untuk petani oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.

Dalam hal ini penyidik telah memeriksa puluhan orang, namun hingga berita ini diturunkan, kejaksaan belum menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan bibit yang diperuntukkan bagi para petani di Indonesia ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa kemarin tersangka H dan S yang merupakan pimpinan cabang PT SHS dan karyawan PT SHS diperiksa jaksa penyidik.

"Iya, kemarin dua orang tersangka kembali diperiksa untuk perkembangan penyelidikan," kata Untung.

Mengenai kejelasan apakah kedua tersangka telah ditahan, usai diperiksa di gedung pidana khusus. Kapuspenkum Setia Untung mengatakan belum ada penahanan. "Belum ada," jelas Untung.

Sebagaimana diketahui kasus yang melibatkan oknum di Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT SHS Persero ini, ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman juga telah mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini mencapai sekitar ratusan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2