JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan pemeriksaan dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit padi, jagung dan kedelai untuk petani oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.
Dalam hal ini penyidik telah memeriksa puluhan orang, namun hingga berita ini diturunkan, kejaksaan belum menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan bibit yang diperuntukkan bagi para petani di Indonesia ini.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa kemarin tersangka H dan S yang merupakan pimpinan cabang PT SHS dan karyawan PT SHS diperiksa jaksa penyidik.
"Iya, kemarin dua orang tersangka kembali diperiksa untuk perkembangan penyelidikan," kata Untung.
Mengenai kejelasan apakah kedua tersangka telah ditahan, usai diperiksa di gedung pidana khusus. Kapuspenkum Setia Untung mengatakan belum ada penahanan. "Belum ada," jelas Untung.
Sebagaimana diketahui kasus yang melibatkan oknum di Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT SHS Persero ini, ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman juga telah mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini mencapai sekitar ratusan miliar rupiah.(bhc/mdb)
|