Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
Kejagung Bentuk Timsus Penanganan Kasus Pencucian Uang
Monday 08 Aug 2011 19:19:21
 

Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto (Foto: BeritaHUKUM/RIZ)
 
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring). Tim yang diberi nama Satuan Khusus ini beranggotakan 121 orang dan di bawah langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Jampidsus Andhi Nirwanto kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/8), satu baru ini tetap merupakan bagian dari tim jaksa tindak pidana khusus (Pidsus), namun, lebih di arahkan menangani kasus dugaan pencucuian yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Andhi Nirwanto menjelaskan, bagian baru ini untuk merespons atas disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini juga untuk menindaklanjuti banyaknya laporan yang masuk dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) atas kasus tindak pidana pencucian uang.

Mengenai target ke depan dalam pembentukan tim itu, Andhi enggan menuturkannya. "Tidak ada target yang dicanangkan, yang penting maksimal saja. Ini bagian dari tugas Pidsus dalam menangani kasus dugaan korupsi yang berawal dari dugaan pencucian uang,” tutur dia.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2