JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring). Tim yang diberi nama Satuan Khusus ini beranggotakan 121 orang dan di bawah langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Jampidsus Andhi Nirwanto kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/8), satu baru ini tetap merupakan bagian dari tim jaksa tindak pidana khusus (Pidsus), namun, lebih di arahkan menangani kasus dugaan pencucuian yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Andhi Nirwanto menjelaskan, bagian baru ini untuk merespons atas disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini juga untuk menindaklanjuti banyaknya laporan yang masuk dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) atas kasus tindak pidana pencucian uang.
Mengenai target ke depan dalam pembentukan tim itu, Andhi enggan menuturkannya. "Tidak ada target yang dicanangkan, yang penting maksimal saja. Ini bagian dari tugas Pidsus dalam menangani kasus dugaan korupsi yang berawal dari dugaan pencucian uang,” tutur dia.(mic/bie)
|