JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 53 Tahun 2013, menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2012, Kejaksaan kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian - Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).
"Hal ini terjadi karena masih terdapat kelemahan sistim pengendalian intern atas pencatatan dan pelaporan piutang bukan pajak, yang disebabkan kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan piutang uang pengganti serta piutang denda, dan biaya perkara tilang verstek," kata Basrief kepada Wartawan, Senin (22/7) di Gedung Kejaksaan Agung.
Terhadap hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, tidak hanya menyangkut aspek penerimaan pendapatan, tetapi juga seberapa besar tingkat penyerapan anggaran.
"Untuk itu saya minta (kepada jajaran kejaksaan) agar meningkatnya anggaran yang kita terima, harus diimbangi dengan penyerapan anggaran yang tepat sasaran, dengan melakukan perencanaan secara tepat, pelaksanaan dan evaluasi secara terus menerus, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terang Basrief.
Dijelaskan Basrief bahwa saat ini dan kedepan, tantangan penegakkan hukum semakin berat. Tetapi melalui strategi yang terencana, terarah dan mantap, maka berbagai problematika penegakkan hukum tersebut mampu diatasi dengan baik, sehingga upaya penegakkan hukum dapat dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, transparan dan akuntabel serta tidak diskriminatif.
"Diharapkan kedepan, penegakan hukum dapat menjadi tumpuan bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa, demi masyarakat Indonesia yang adil, makmur, rukun, damai dan sejahtera," cetus Basrief.
Pada peringatan HBA ke 53 ini, Jaksa Agung Basrief Arief juga memberikan piagam penghargaan kepada para Jaksa Purna Bakti, atas jasa maupun pengabdian kepada bangsa dan negara.(bhc/mdb) |