JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat pencekalan terhadap dua mantan direksi PT Merpati Nusantara Airlines yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua mantan direksi itu adalah mantan Direktur Utama Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Guntur Aradea.
Pencekalan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG) USA. "Betul, sudah ada permintaan dari penyidik Jampidsus. Penerbitan surat cekal itu sedang kami proses," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).
Namun, jelas dia, pihaknya belum dapat menerbitkan nomor resmi surat pencekalan itu. Surat pencekalan dua mantan direksi Merpati itu akan kelar pada sore hari ini. "Masih diteliti kelengkapannya. Kalau memang sudah lengkap, mudah-mudahan sore ini sudah bisa dirampungkan dan dikirimkan ke Ditjen Imigrasi," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus menetapkan dua tersangka tersebut pada 16 Agustus 2011. Penetapan tersangka telah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan atau Sprint DIK Nomor 95/F.2/fd.1/07/2011 tertanggal 7 Juli 2011. Kasus itu berawal pada 2006. Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar 500 ribu dolar AS. Untuk itu, Merpati merogoh kocek senilai 1 juta dolar AS pada 18 Desember 2006. Namun, hingga kini dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 itu tidak berwujud. Kejagung pun menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.(mic/bie)
|