Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Merpati
Kejagung Cekal Dua Tersangka Kasus Merpati
Friday 09 Sep 2011 14:17:00
 

Jamintel Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat pencekalan terhadap dua mantan direksi PT Merpati Nusantara Airlines yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua mantan direksi itu adalah mantan Direktur Utama Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Guntur Aradea.

Pencekalan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG) USA. "Betul, sudah ada permintaan dari penyidik Jampidsus. Penerbitan surat cekal itu sedang kami proses," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).

Namun, jelas dia, pihaknya belum dapat menerbitkan nomor resmi surat pencekalan itu. Surat pencekalan dua mantan direksi Merpati itu akan kelar pada sore hari ini. "Masih diteliti kelengkapannya. Kalau memang sudah lengkap, mudah-mudahan sore ini sudah bisa dirampungkan dan dikirimkan ke Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus menetapkan dua tersangka tersebut pada 16 Agustus 2011. Penetapan tersangka telah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan atau Sprint DIK Nomor 95/F.2/fd.1/07/2011 tertanggal 7 Juli 2011. Kasus itu berawal pada 2006. Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar 500 ribu dolar AS. Untuk itu, Merpati merogoh kocek senilai 1 juta dolar AS pada 18 Desember 2006. Namun, hingga kini dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 itu tidak berwujud. Kejagung pun menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Merpati
 
  Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
  Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
  Merpati Harus Tetap Dipertahankan
  Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
  Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2