JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencopot Suripto Widodo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong. Dasar pencopotannya, karena ia terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, terkait ditangkapnya jaksa Sistoyo oleh KPK yang diduga diduga menerima suap.
"Berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung, dinyatakan bahwa Suripto Widodo terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Hal ini dputuskan, setelah Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadapnya," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11).
Dalam pemeriksan di bawah koordinasi Jamwas Marwan Effendy tersebut, imbuh Noor, Suripto dinyatakan bersalah, karena melanggar pasal 3 angka 6,15,17 PP Nomor 53 Tahun/2010 tentang Kepegawaian. Sedangkan penempatan berikutnya, masih menunggu keputusan Jaksa Agung Bidang Pembinaan (Jambin).
Mengenai tudingan Suripto ikut menikmati suap yang diterima Sistoyo itu, Kapuspnekum belum mengetahui perkembangannya. Pasalnya, untuk masalah ini, Kejagung hanya melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. “Kasus ini dalam penyidikan KPK. Kejagung hanya urusan disiplin kepegawaian," tandasnya.
Belum Dijadwalkan
Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, tim penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suripto Widodo. Pemeriksaan untuk sementara baru difokuskan terhadap tiga tersangka suap, yakni jaksa S serta EB dan AB.
Dari pemeriksaan ketiganya ini, nanti barulah KPK akan menentukan untuk memeriksa saksi-saksi dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kami masih periksa tiga tersangka, jaksa nonaktif S, E dan AB. Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Dari sini nanti akan diketahui (siapa yang terlibat dan akan dipanggil)," ujar dia.
Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendi menyatakan bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,5 miliar. Uang Rp 99,9 juta yang ditemukan KPK itu adalah DP. Kemungkinan ada beberapa pihak lain di Kejari Cibinong yang terlibat, mengingat jumlahnay sangat besat. Tapi kalau Rp 2,5 miliar hanya untuk S, berarti akan menjadi kasus suap yang terbesar pernah diterima seorang jaksa.
KPK sendiri sendiri sebelumnya menjerat jaksa S dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12a dan b, jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dua orang pria berinisial EB dan AN dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pembarantasan Korupsi.(inc/bie/spr)
|