Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Deponeering
Kejagung Didatangi Pendemo dari AMPH Menolak Diponering
2016-03-10 23:13:34
 

Puluhan pendemo menyambangi Kejaksaan Agung RI dengan dandanan unik. Pendemo mengaku dari AMPH yang mengusung tema aksi menolak Deponering.(Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan pendemo menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta dengan dandanan unik. Pendemo yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) tersebut berdandan ala waria sambil mengusung tema aksi menolak Deponering atau penghentian perkara terhadap kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik Novel Baswedan demi kepentingan umum.

"Unjuk rasa ini sebagai pesan moral kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar tidak menunjukkan mental dan gaya kepemimpinan seperti waria. Kami juga menolak putusan deponering kejaksaan agung terhadap perkara yang melibatkan institusi KPK," tutur Korlap AMPH, Lucky Nasution, Kamis (10/3) di Kejagung.

Lucky menambahkan, meskipun aspirasi pihaknya telah diterima pihak Kejagung melalui Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung, Firmansyah.

"Namun pihak gendung bundar ternyata seperti yang kami duga, tidak berani membalas pendapat kami, mental mereka layaknya seperti waria," imbuh Lucky.

Dilaksanakannya Deponering, yang termaktub dalam Pasal 77 KUHAP oleh Kejagung pada 3 maret lalu, serta merta menimbulkan kegaduhan. Tidak saja sejumlah pakar hukum yang mempertanyakan maksud diberlakukannya Pasal 77 KUHAP tersebut, Komisi 3 DPR turut angkat suara. Padahal berkara perkara yang melibatkan tersangka Abraham Samad, Bambang Widjianto dan Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Atas dasar apa Jaksa Agung menghentikannya? Jika demi kepentingan umum, khusus perkara AS dan BW, kan keduanya bukan lagi pimpinan," papar Wakil Ketua Komisi 3 DPR, Desmond J. Mahesa beberapa waktu lalu.

Dihubungi ditempat terpisah, pakar hukum pidana dan perdata, DR. Margarito Kamis menilai pihak Kejagung, secara tidak langsung telah dianggap melecehkan supremasi hukum.

"Kekuatan hukum yang mengikat tidak dilaksanakan hingga ke dalam ranah pengadilan. Hal itu adalah pelanggaran supremasi hukum. Bahkan deponering ini sebenarnya mengkerdilkan hak seseorang, karena penghentian perkara sewaktu waktu dapat diangkat kembali," pungkas Margarito kepada awak media.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Deponeering
 
  Pemerintah: Aturan Deponeering Konstitusional
  ISK Melaporkan Jaksa Agung, Saur Siagian: Ini Membenturkan Lembaga Kejaksaan dengan Kepolisian
  Kejagung Didatangi Pendemo dari AMPH Menolak Diponering
  Upaya Pengesampingan Perkara (Deponering), Akankah Menjadi Preseden Buruk dalam Penegakkan Hukum?
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2