JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan Masyarakat Bersama Anti Mafia Hukum (MABES ANTI MAFIA HUKUM) kembali mendatangi dan melakukan aksi ujuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Dalam aksi sebelumnya di Komisi Yudisial (KY), Mabes melanjutkan aksinya mendatangi Kejagung untuk melaporkan dan meyerahkan adanya indikasi Jaksa nakal di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara pemalsuan surat nikah pasal 263 KUHP.
“Hakim dan Jaksa nakal berkeliaran di PN Matarm-NTB,” teriak para pendemo.
"Mafia hukum di NTB telah menginjak-injak KUHP & KUHAP yang selama ini merupakan pedoman dan kitab sakti Penegakkan Supremasi Hukum di Indonesia," ujar Racman Latuconsina, koordinator Mabes Anti Mafia Hukum.
Ditambahkannya, hal ini menjadi aneh jika dalam persidangan di Mataram, Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta yang menjadi substansi dalam suatu perkara tindak pidana.
Kasus dugaan pemalsuan surat nikah, dengan terdakwa Hj. Tina Supiyati sepertinya ‘mengamini’ segala bentuk kekeliruan yang dilakukan pihak pelapor yaitu H. Sudaryanto atau Daryanto karena kedua nama ini sama-sama beredar pada kasus ini, sehingga ‘mengaburkan’ identittas pelapor, disini jelas Hakim telah mengabaikan hukum acara yang diatur di KUHAP bahwa identitas menjadi suatu yang amat penting dimulainya suatu peradilan.
Pihak JPU dalam kasus ini pun tidak bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada Hj. Tina Supiyati. Jaksa ini telah ‘memperkosa’ KUHP dengan memaksakan Hj. Tina Supiyati untuk tetap menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Akibatnya dari peradilan hitam ini, Hj. Tina Supiyati Ibu dua orang anak yang masih kecil-kecil, dijebloskan ke dalam penjara sejak 7 Maret 2013 oleh Kejaksaan NTB atas dugaan ‘Pemalsuan Surat’ (Akta Nikah dia Sendiri) menjadi korban kebuasan para mafia hukum di NTB.
Dalam kasus ini, diduga kuat telah terjadi kriminalisasi dan diskriminalisasi hukum oleh para aparatur penegak hukum wilayah NTB.
Kronologis dan perkembangan kasus Terlampir, Institusi penegakkan hukum yang harusnya dapat kita letakan sebagai tumpuan dan harapan dalam penegakkan supremasi hukum justru menjadi bagian yang sangat dominan dalam menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki untuk menghukum orang-orang yang tak besalah.
Hal ini diperparah oleh sikap Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial yang sampai saat ini belum ada mengambil langkah-langkah strategis dan investigasi yang mendalam menyikapi persoalan ini. Padahal kriminalisasi hukum ini melibatkan institusi mereka, diduga keras para Mafia Hukum di NTB menghamba kepada ‘sesajen Uang’ yang diduga menjadi permainan pihak terlapor H. Sudaryanto atau Daryanto. Adapun tuntutan dari Mabes Anti Mafia Hukum adalah:
1. Demi kemanusiaan meminta Komisi Yudisial segera memrintahkan Hakim PN Mataram-NTB untuk menghentikan Peradilan Sesat dan membebaskan Hj. Tina Supiyati dari segala dakwaan.
2. Mendesak Komisi Yudisial untuk segera memecat para Hakim nakal yang memperjual-belikan Hukum
3. Kejagung harus memecat Tim JPU atas dugaan Kriminalisasi Hukum terhadap Hj. Tina Supiyati, karena tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dituduhkan.
Demikian tuntutan ini kami sampaikan, semoga Tuhan meridhoi perjuanagan kita.
Aksi ini medapatkan penjagaan cukup ketat dari aparat keamanan dari Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan, dimana dalam hampir waktu bersamaan ada demo lanjutan dari Pekat, terkait kasus Susno Duaji.(bhc/put) |