Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Eksaminasi Vonis Bebas Dua Bupati Lampung
Friday 18 Nov 2011 18:05:14
 

Kasus korupsi yang ditangani kejaksaan kerap mentah di pengadilan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi atas putusan bebas terhadap Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurnajaya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui letak kelemahan penganan perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (18/11). Ia pun menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya kelemahan jaksa yang menangani perkara ini. Begitu pula atas kemungkinan kesalahan hakim dalam memutus kasus tersebut.

"Kami memberikan perhatian khusus atas dua kasus yang divonis bebas oleh pengadilan. Kejaksaan melakukan eksaminasi, karena untuk mengetahui dan menentukan letak kelemahan penanganan perkara tersebut," kata Darmono.

Menurut dia, tidak hanya berkas tuntutan yang diteliti, melainkan pula seluruh proses penyelidikan dan penyidikan atas dua perkara itu. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan pula adanya perbedaan tafsir antara jaksa dengan hakim soal perkara ini. “Hasilnya belum ada, karena eksaminasi masih kami lakukan,” jelas dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan mantan Bupati Lampung Timur Satono. Sebelum divonis bebas, JPU menuntut Andy dengan hukuman 10 tahun penjara dan Satono dituntut 12 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu didakwakan dwnegan sangkaan kasus dugaan korupsi. Terdakwa Andy Achmad Sampurnajaya, mantan Bupati Lampung Tengah adalah terdakwa perkara korupsi APBD senilai Rp 28 miliar. Sedangkan Satono yang merupakan mantan Bupati Lampung Timur itu, didakwa melakukan korupsi APBD yang dipimpinnya senilai Rp 119 miliar.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2