Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Eksaminasi Vonis Bebas Dua Bupati Lampung
Friday 18 Nov 2011 18:05:14
 

Kasus korupsi yang ditangani kejaksaan kerap mentah di pengadilan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi atas putusan bebas terhadap Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurnajaya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui letak kelemahan penganan perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (18/11). Ia pun menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya kelemahan jaksa yang menangani perkara ini. Begitu pula atas kemungkinan kesalahan hakim dalam memutus kasus tersebut.

"Kami memberikan perhatian khusus atas dua kasus yang divonis bebas oleh pengadilan. Kejaksaan melakukan eksaminasi, karena untuk mengetahui dan menentukan letak kelemahan penanganan perkara tersebut," kata Darmono.

Menurut dia, tidak hanya berkas tuntutan yang diteliti, melainkan pula seluruh proses penyelidikan dan penyidikan atas dua perkara itu. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan pula adanya perbedaan tafsir antara jaksa dengan hakim soal perkara ini. “Hasilnya belum ada, karena eksaminasi masih kami lakukan,” jelas dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan mantan Bupati Lampung Timur Satono. Sebelum divonis bebas, JPU menuntut Andy dengan hukuman 10 tahun penjara dan Satono dituntut 12 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu didakwakan dwnegan sangkaan kasus dugaan korupsi. Terdakwa Andy Achmad Sampurnajaya, mantan Bupati Lampung Tengah adalah terdakwa perkara korupsi APBD senilai Rp 28 miliar. Sedangkan Satono yang merupakan mantan Bupati Lampung Timur itu, didakwa melakukan korupsi APBD yang dipimpinnya senilai Rp 119 miliar.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2