JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi atas putusan bebas terhadap Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurnajaya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui letak kelemahan penganan perkara tersebut.
Hal ini diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (18/11). Ia pun menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya kelemahan jaksa yang menangani perkara ini. Begitu pula atas kemungkinan kesalahan hakim dalam memutus kasus tersebut.
"Kami memberikan perhatian khusus atas dua kasus yang divonis bebas oleh pengadilan. Kejaksaan melakukan eksaminasi, karena untuk mengetahui dan menentukan letak kelemahan penanganan perkara tersebut," kata Darmono.
Menurut dia, tidak hanya berkas tuntutan yang diteliti, melainkan pula seluruh proses penyelidikan dan penyidikan atas dua perkara itu. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan pula adanya perbedaan tafsir antara jaksa dengan hakim soal perkara ini. “Hasilnya belum ada, karena eksaminasi masih kami lakukan,” jelas dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan mantan Bupati Lampung Timur Satono. Sebelum divonis bebas, JPU menuntut Andy dengan hukuman 10 tahun penjara dan Satono dituntut 12 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu didakwakan dwnegan sangkaan kasus dugaan korupsi. Terdakwa Andy Achmad Sampurnajaya, mantan Bupati Lampung Tengah adalah terdakwa perkara korupsi APBD senilai Rp 28 miliar. Sedangkan Satono yang merupakan mantan Bupati Lampung Timur itu, didakwa melakukan korupsi APBD yang dipimpinnya senilai Rp 119 miliar.(tnc/bie)
|