JAKARTA BeritaHUKUM - Kejaksaan Agung ( Kejagung) dinilai lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit umum Raden Mataher, Kecamatan Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi. Lambatnya penanganan kasus disampaikan Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tipikor, Aidil Fitri, SH., Selasa (7/4) di Jakarta.
"Kami menilai tim Satuan Petugas Khusus Tipikor Kejagung lambat menindaklanjuti. Karena sejak 2012, kami telah melaporkan dugaan korupsi alkes itu beserta bukti bukti otentik," papar Aidil pada pewarta BeritaHUKUM.com.
Lebih lanjut Aidil menambahkan, masih ada kasus dugaan pengadaan Alkes di kota sungai penuh yang mengunakan dana optimalisasi ABN-P 2011 sebesar 15 milyar yang diduga tidak sesuai dengan penggunaan berdasarkan kriteria.
"Berkaitan dugaan kasus tersebut kita dari LPI Tipikor pernah diminta data tambahan, seperti bukti foto, juklak dan juknisnya,serta daftar barang. Semua sudah kita kasih, yang saat itu Direktur Penyidiknya Jampidsus Kejagung adalah saudara Suyadi,SH, MH.," sebut Aidil.
Sebelumnya Adil mengatakan, pada 2014 lalu pihaknya sempat bertemu Sarjono Turin, yang saat itu selaku Subdit I Jampidsus, guna dibuatkan laporan ulang. "Dan laporan 2012 itu kami sampaikan kembali pada tahun lalu," imbuh Aidil yang LSM nya LPI TiPikor memiliki 27 cabang diseantero nusantara itu menambahkan.
Dalam bincangnya dengan BeritaHUKUM, ia menegaskan agar Kejagung dapat memberikan penjelasan kepada publik agar masyarakat tidak lagi menduga duga.(bh/rar)
|