Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Larang Jaksa Terima Parsel
Friday 12 Aug 2011 20:01:52
 

Gedung Kejaksaan Agung (Foto: BeritaHUKUM.com.RIZ)
 
JAKARTA-Menyusul telah turunnya dana tunjangan kerja (remunerasi) yang terbilang besar, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan larangan menerima bingkisan atau parsel dari pihak mana pun bagi seluruh jaksa. Pasalnya, bingkisan lebaran atau parsel masuk dalam ketegori gratifikasi (hadiah). Demikian kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (12/8).

Menurut dia, aturan ini merujuk dari penerapan ketetntuan yang sudah lebih duku dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika sampai larangan itu dilanggar, maka sanksi berupa teguran hingga disiplin sudah menanti. “Yang melanggar akan kena sanksi. Berat ringannya sanksi tergantung motif dan nilai pemberian bingkisan tersebut,” kata Marwan.

Kendati demikian, lanjut Marwan, larangan menerima parsel itu masih fleksibel. Alasannya, parsel dari kantor atau kerabat dekat masih diperbolehkan. Di luar tersebut akan diperiksa untuk mengetahui motif dari pemberian tersebut. “Kami ingatkan, jaksa hanya boleh menerima bingkisan dari kantor atau masing-masing keluarga. Di luar itu dilarang," tandas mantan Jampidsus tersebut.

Sudah Lengkap
Pada bagian lain, Jampidsus Kejagung Andhi Nuwanto mengatakan, berkas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, belum juga dilimpahkan ke pengadilan, karena sedang dilakukan evaluasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal saksi meringankan. "Sudah lengkap. Tapi memang belum dilimpahkan tahap kedua," jelasnya.

Menurutnya, kejaksaan masih mengkajian putusan MK yang diajukan tersangka kasus tersebut, yakni Yusril Ihza Mahendra untuk memeriksa saksi meringankan. Pihaknya pun belum melakukan pemeriksaan tambahan tersebut. "Memang sedang kita lakukan evaluasi ulang. Tunggu saja sikap kami nanti,” tutur dia.

Kasus ini berawal dari pemberlakuan sistem online dalam pengurusan surat yang diajukan para notaris yang dikelola Ditjen Adminitasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumdang yang saat itu dipimping Yusril Ihza Mehendara. Saat itu departemen tersebut bermitra denga PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Dalam pemeriksaan ditemukan kerugian negara Rp 410 milyar yang tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).(bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2