Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Anand Krishna
Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
Friday 08 Feb 2013 21:08:24
 

Anand Krishna.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Kejaksaan Agung masih mencari keberadaan tokoh lintas agama, Anand Krishna, yang didakwa telah mencabuli anak muridnya, Tara Pradipta Laksmi.

Anand buron sejak dua bulan lalu dan sesuai Informasi bahwa terpidana kasus pelecehan seksual tersebut menetap di Bali, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

"Tetap akan kita tangkap, kita masih melakukan pencarian, baik melalui kepolisian atau oleh kejaksaan sendiri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan kepada para wartawan, Jumat (8/2).

Terpidana 2,5 tahun itu bisa pergi kemana saja karena selama ini belum ditahan. "Bukan karena kita lalai, karena memang tak ditahan. Jadi dia bebas berkeliaran," imbuh Mahfud.

Anand Krishna masuk daftar pencarian atau DPO sejak akhir Desember 2012, setelah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Panggilan dilayangkan kejaksaan setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Kajari Jakarta Selatan Masyhudi kala itu menyebutkan, pemanggilan dilayangkan ke alamat Anand di Sunter Jakarta Utara.

Anand lewat putranya, Prashant Gangtani menyebut eksekusi yang akan dijalankan kejaksaan bertentangan dengan hukum karena Pasal 197 (1) ayat d, h, e, dan f, tak terpenuhi. Disebutkan pula, ayahnya tak kabur tapi berada di padepokannya di Desa Tegalantang Kabupaten Ginanyar, Bali.

Meski mengaku di Bali, Anand diduga kuat hidup berpindah-pindah agar tak tertangkap aparat. Setelah mendengarkan keterangan 16 saksi fakta dan 5 saksi ahli, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Aelbertina Ho, membebaskan Anand karena menilai keterangan saksi korban tak kuat sebab bisa dipatahkan oleh keterangan saksi Maya Safira dan terdakwa. Putusan ini kemudian dilawan jaksa dengan mengajukan kasasi dimana putusan kemudian berbalik menjadi bersalah dan dihukum 2,5 tahun.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Anand Krishna
 
  Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
  Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
  Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
  Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
  Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2