JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI cek persiapan tempat sidang kasus teroris yang terjadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kasubdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung memastikan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasipidum Kejari Jaktim) menyampaikan, rencananya 7 orang kasus kerusuhan di Mako Brimob akan disidangkan di PN Jaktim.
"Hari ini baru dilimpahkan 7 perkara Mako Brimob, kita persiapan saja ruang sidang. Itu Kasubdit dari Direktorat Teroris Kejaksaan Agung itu Pak Mukhlis dan Pak Teguh," ujar Ahmad Fuady SH MH, Kamis (18/6).
Ia melanjutkan, kedatangan Kasubdit tersebut juga memastikan ruang tahanan yang hendak digunakan untuk persidangan teroris itu terkait Mako Brimob.
Jika persidangan dilaksanakan di PN Jaktim, diutarakan Kasipidum untuk pengamanan akan dijaga ketat oleh personil Detasemen Khusus (Densus).
"Pengamanan nanti tentu dari Densus-lah. Enggak itu tadi hanya persiapan saja ruang sidang ruang tahanan seperti itu," ungkapnya.
Saat ini, Fuady tengah menanti penetapan dari majelis hakim. Diketahui, 7 terdakwa kasus teroris Mako Brimob Depok tersebut kini berada dirutan khusus untuk disidangan.
Kemudian, Kasipidum yang tengah mendampingi Kasubdit itu lantas menyampaikan setelah memiliki ketetapan dari majelis hakim para terdakwa segera disidangkan.
"Ya kita tunggu penetapanlah itu dari hakim kapan waktu sidangnya. 7 perkara, (ditahan) ada di beberapa rutan. Ya nanti sidangnya di ruang utama," kata dia lagi.
Sementara, dalam kunjungan personil dari Kejagung itu turut didampingi oleh Marten Teny Pietersz selaku Panitera PN Jaktim dan Bambang Sirajuddin selaku Panitera Muda Pidana.
Menurut Marten, kedatangan pihak dari Kejaksaan Agung itu tak lain untuk memastikan ruang sidang. Kedatangan Mukhlis dan Teguh yakni mempersiapkan proses persidangan perkara terorisme Mako Brimob.
"Coba lihat kondisi ruang teroris," singkatnya.(bh/dd) |