Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Teroris
Kejagung Pastikan 7 Terdakwa Kasus Mako Brimob di Sidangkan di PN Jaktim
2020-06-19 06:00:52
 

Kasipidum Kejari Jaktim Ahmad Fuady, SH, MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI cek persiapan tempat sidang kasus teroris yang terjadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kasubdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung memastikan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasipidum Kejari Jaktim) menyampaikan, rencananya 7 orang kasus kerusuhan di Mako Brimob akan disidangkan di PN Jaktim.

"Hari ini baru dilimpahkan 7 perkara Mako Brimob, kita persiapan saja ruang sidang. Itu Kasubdit dari Direktorat Teroris Kejaksaan Agung itu Pak Mukhlis dan Pak Teguh," ujar Ahmad Fuady SH MH, Kamis (18/6).

Ia melanjutkan, kedatangan Kasubdit tersebut juga memastikan ruang tahanan yang hendak digunakan untuk persidangan teroris itu terkait Mako Brimob.

Jika persidangan dilaksanakan di PN Jaktim, diutarakan Kasipidum untuk pengamanan akan dijaga ketat oleh personil Detasemen Khusus (Densus).

"Pengamanan nanti tentu dari Densus-lah. Enggak itu tadi hanya persiapan saja ruang sidang ruang tahanan seperti itu," ungkapnya.

Saat ini, Fuady tengah menanti penetapan dari majelis hakim. Diketahui, 7 terdakwa kasus teroris Mako Brimob Depok tersebut kini berada dirutan khusus untuk disidangan.

Kemudian, Kasipidum yang tengah mendampingi Kasubdit itu lantas menyampaikan setelah memiliki ketetapan dari majelis hakim para terdakwa segera disidangkan.

"Ya kita tunggu penetapanlah itu dari hakim kapan waktu sidangnya. 7 perkara, (ditahan) ada di beberapa rutan. Ya nanti sidangnya di ruang utama," kata dia lagi.

Sementara, dalam kunjungan personil dari Kejagung itu turut didampingi oleh Marten Teny Pietersz selaku Panitera PN Jaktim dan Bambang Sirajuddin selaku Panitera Muda Pidana.

Menurut Marten, kedatangan pihak dari Kejaksaan Agung itu tak lain untuk memastikan ruang sidang. Kedatangan Mukhlis dan Teguh yakni mempersiapkan proses persidangan perkara terorisme Mako Brimob.

"Coba lihat kondisi ruang teroris," singkatnya.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2