JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini tersangka Dhana Widyatnika tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Pegawai Ditjen Pajak, Kemenkeu yang dua bulan lalu dipindahkan ke Dinas Pajak DKI ini, juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadapnya.
"Posisinya masih di Jakarta. Ada pencekalannya. Kami terus pantau keberadaannya. Mungkin dalam minggu-minggu ini, tim penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/2).
Menurut dia, meski Dhana Widyatnika telah dicekal, Kejaksaan tidak menahan yang bersangkutan. Namun, dia menolak menjelaskan lebih lanjut alasan tim penyidik kejaksaan tidak menahan tersangka Dhana Widyatnika. “Pastinya atas pertimbangan penyidik,” tegas dia.
Noor Rachmad memastikan bahwa kejaksaan akan mempercepat proses hukum atas tersangka DW. Masyarakat pun dimintanya untuk bersabar dalam mengikuti proses hukum kasus ini. "Intinya proses ini tetap berjalan dan speed-nya mulai dipercepat Minggu-minggu ini tim penyidik mungkin akan memeriksanya," tandas dia.
Kejaksaan juga menegaskan akan memeriksa istri DW yang berinisial DA. Yang bersangkutan diduga terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan suaminya tersebut. Bahkan, kalau perlu akan memeriksa atasan mereka. "Jangankan DA, siapapun yang terkait juga akan diperiksa," seloroh mantan Kajati Gorontalo tersebut.
Pada bagian lain, Noor Racjhmad menyatakan bahwa tim penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah barang berharga milik tersangka Dhana Widyamitka. Pasalnya, kekayaan yang diperolehnya itu tidak wajar terkait dengan statusnya sebagai pegawai Ditjen Pajak. Salah satu barang bukti itu adalah mobil mewah merk Mini Cooper limited edition yang harganya ratusan juta tersebut.
"Untuk minggu ini tim penyidik itu sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen barang bukti yang berupa uang, logam mulia, surat berharga sedang dievaluasi. Masih mengevaluasi semua, penyitaan. Begitu pula dengan surat-surat kepemilikan rumah, tanah dan dokumen lainya. Rekeningnya yang tersimpan di sejumlah bank, juga sudah diblokir. Nilai kekayaannya masih dihitung,” jelas dia.
Kejagung telah menetapkan Dhana Widyatnika sebagai tersangka atas kepemilikan kekayaan yang tak wajar. Ia diduga melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak. Tim penyidik teah menjerat tersangka DW dengan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU).(dbs/bie)
|