Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Pastikan Tersangka DW takkan Kabur ke LN
Monday 27 Feb 2012 22:47:49
 

Wajah tersangka Dhana Widyatnika alias DW dalam paspor miliknya (Foto: Gresnews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini tersangka Dhana Widyatnika tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Pegawai Ditjen Pajak, Kemenkeu yang dua bulan lalu dipindahkan ke Dinas Pajak DKI ini, juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadapnya.

"Posisinya masih di Jakarta. Ada pencekalannya. Kami terus pantau keberadaannya. Mungkin dalam minggu-minggu ini, tim penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/2).

Menurut dia, meski Dhana Widyatnika telah dicekal, Kejaksaan tidak menahan yang bersangkutan. Namun, dia menolak menjelaskan lebih lanjut alasan tim penyidik kejaksaan tidak menahan tersangka Dhana Widyatnika. “Pastinya atas pertimbangan penyidik,” tegas dia.

Noor Rachmad memastikan bahwa kejaksaan akan mempercepat proses hukum atas tersangka DW. Masyarakat pun dimintanya untuk bersabar dalam mengikuti proses hukum kasus ini. "Intinya proses ini tetap berjalan dan speed-nya mulai dipercepat Minggu-minggu ini tim penyidik mungkin akan memeriksanya," tandas dia.

Kejaksaan juga menegaskan akan memeriksa istri DW yang berinisial DA. Yang bersangkutan diduga terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan suaminya tersebut. Bahkan, kalau perlu akan memeriksa atasan mereka. "Jangankan DA, siapapun yang terkait juga akan diperiksa," seloroh mantan Kajati Gorontalo tersebut.

Pada bagian lain, Noor Racjhmad menyatakan bahwa tim penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah barang berharga milik tersangka Dhana Widyamitka. Pasalnya, kekayaan yang diperolehnya itu tidak wajar terkait dengan statusnya sebagai pegawai Ditjen Pajak. Salah satu barang bukti itu adalah mobil mewah merk Mini Cooper limited edition yang harganya ratusan juta tersebut.

"Untuk minggu ini tim penyidik itu sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen barang bukti yang berupa uang, logam mulia, surat berharga sedang dievaluasi. Masih mengevaluasi semua, penyitaan. Begitu pula dengan surat-surat kepemilikan rumah, tanah dan dokumen lainya. Rekeningnya yang tersimpan di sejumlah bank, juga sudah diblokir. Nilai kekayaannya masih dihitung,” jelas dia.

Kejagung telah menetapkan Dhana Widyatnika sebagai tersangka atas kepemilikan kekayaan yang tak wajar. Ia diduga melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak. Tim penyidik teah menjerat tersangka DW dengan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU).(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2