Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Perbarui Daftar Buron Koruptor
Thursday 20 Oct 2011 23:19:19
 

Daftar buronan kasus korupsi yang pernah dikeluarkan Kejaksaan Agung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan daftar baru buron kasus korupsi untuk ditindaklanjuti Polri. Langkah ini untuk membantu pelacakan. “Kami sudah melaporkan nama-nama itu dalam upaya pencarian buron. Ini untuk memudahkan koordinasi,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Kamis (20/10).

Ketika ditanya siapa koruptor baru yang masuk dalam daftar buronan itu, Darmono enggan menjelaskannya. Sebaliknya, ia malah mengalihkan pembicaraannya mengenai perburuan koruptor Joko Soegiarto Tjandra. "Kejaksaan terus berupaya melakukan pencarian terpidana dan masih bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkapnya," tutur dia.

Kemudian, Darmono menjelaskan soal kebijakan otoritas hukum Hongkong yang telah menyita aset pemilik Bank Century, Robert Tantuta yang tersimpan di negara itu. Menurut dia, pemerintah Indonesia takkan mendapatkan penuh asetnya itu. “Sistem hukum di Hongkong mengharuskan bahwa aset korupsi yang masuk ke negaranya harus dipotong sebagai biaya perkara,” jelas dia.

Menurut dia, aset yang diendapakan Robert tersebut nantinya akan dipotong sesuai dengan persentase yang sudah tertera dalam UU di negara bersangkutan. Persentase biaya yang akan dipotong akan dihitung antara kedua belah pihak, sejak dilakukan penyitaan hingga pembekuan. “Berapa besarnya yang dipotong, aka nada pembicaraan lagi,” imbuh mantan Jamitel tersebut.

Aset Robert yang disita itu, jelas Darmobo, berupa surat berharga senilai Rp3,5 triliun dan rekening senilai Rp 85 miliar. Namun, itu pun masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Penyitaan hanya dapat dilakukan, hingga proses hukum yang ditempuh Robert memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Tapi informasi yang kami terima, tidak ada niat pemerintah Hongkong untuk mencoba menguasai keseluruhan aset Robert itu. Aset Robert sendiri, saat ini dalam posisi dibekukan. Pengalihan asset menunggu proses hukum Robert selesai,” jelas dia.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2