Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Perbarui Daftar Buron Koruptor
Thursday 20 Oct 2011 23:19:19
 

Daftar buronan kasus korupsi yang pernah dikeluarkan Kejaksaan Agung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan daftar baru buron kasus korupsi untuk ditindaklanjuti Polri. Langkah ini untuk membantu pelacakan. “Kami sudah melaporkan nama-nama itu dalam upaya pencarian buron. Ini untuk memudahkan koordinasi,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Kamis (20/10).

Ketika ditanya siapa koruptor baru yang masuk dalam daftar buronan itu, Darmono enggan menjelaskannya. Sebaliknya, ia malah mengalihkan pembicaraannya mengenai perburuan koruptor Joko Soegiarto Tjandra. "Kejaksaan terus berupaya melakukan pencarian terpidana dan masih bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkapnya," tutur dia.

Kemudian, Darmono menjelaskan soal kebijakan otoritas hukum Hongkong yang telah menyita aset pemilik Bank Century, Robert Tantuta yang tersimpan di negara itu. Menurut dia, pemerintah Indonesia takkan mendapatkan penuh asetnya itu. “Sistem hukum di Hongkong mengharuskan bahwa aset korupsi yang masuk ke negaranya harus dipotong sebagai biaya perkara,” jelas dia.

Menurut dia, aset yang diendapakan Robert tersebut nantinya akan dipotong sesuai dengan persentase yang sudah tertera dalam UU di negara bersangkutan. Persentase biaya yang akan dipotong akan dihitung antara kedua belah pihak, sejak dilakukan penyitaan hingga pembekuan. “Berapa besarnya yang dipotong, aka nada pembicaraan lagi,” imbuh mantan Jamitel tersebut.

Aset Robert yang disita itu, jelas Darmobo, berupa surat berharga senilai Rp3,5 triliun dan rekening senilai Rp 85 miliar. Namun, itu pun masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Penyitaan hanya dapat dilakukan, hingga proses hukum yang ditempuh Robert memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Tapi informasi yang kami terima, tidak ada niat pemerintah Hongkong untuk mencoba menguasai keseluruhan aset Robert itu. Aset Robert sendiri, saat ini dalam posisi dibekukan. Pengalihan asset menunggu proses hukum Robert selesai,” jelas dia.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2