Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek UNJ
Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Di UNJ
Thursday 07 Jun 2012 22:39:53
 

UNJ (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang labolatorium pendidikan, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman, kedua tersangka tersebut adalah Pembantu Rektor III UNJ, F (Fachrudin) dan Dosen Fakultas Teknik UNJ, TM (Tri Mulyono).

“F diperiksa sebagai saksi atas tersangka TM, sebaliknya TM diperiksa sebagai saksi tersangka F," ujar Adi saat ditemui wartawan , di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (7/6).

Adi menambahkan dalam kasus ini Fachrudin berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Tri Mulyono, merupakan Ketua Panitia Lelang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2011 lalu. "Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp 17 miliar.

Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Selain itu, pada pengerjaan proyek ini terlihat ganjil. Dimana pemenang tendernya adalah PT MM, tetapi yang mengerjakan proyek adalah PT AN yang merupakan satu konsorsium dengan PT PG.

Atas perbuatanya kedua tersangka bisa dijerat pasal pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek UNJ
 
  Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Di UNJ
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2