Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek UNJ
Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Di UNJ
Thursday 07 Jun 2012 22:39:53
 

UNJ (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang labolatorium pendidikan, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman, kedua tersangka tersebut adalah Pembantu Rektor III UNJ, F (Fachrudin) dan Dosen Fakultas Teknik UNJ, TM (Tri Mulyono).

“F diperiksa sebagai saksi atas tersangka TM, sebaliknya TM diperiksa sebagai saksi tersangka F," ujar Adi saat ditemui wartawan , di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (7/6).

Adi menambahkan dalam kasus ini Fachrudin berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Tri Mulyono, merupakan Ketua Panitia Lelang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2011 lalu. "Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp 17 miliar.

Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Selain itu, pada pengerjaan proyek ini terlihat ganjil. Dimana pemenang tendernya adalah PT MM, tetapi yang mengerjakan proyek adalah PT AN yang merupakan satu konsorsium dengan PT PG.

Atas perbuatanya kedua tersangka bisa dijerat pasal pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek UNJ
 
  Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Di UNJ
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2