JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang labolatorium pendidikan, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman, kedua tersangka tersebut adalah Pembantu Rektor III UNJ, F (Fachrudin) dan Dosen Fakultas Teknik UNJ, TM (Tri Mulyono).
“F diperiksa sebagai saksi atas tersangka TM, sebaliknya TM diperiksa sebagai saksi tersangka F," ujar Adi saat ditemui wartawan , di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (7/6).
Adi menambahkan dalam kasus ini Fachrudin berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Tri Mulyono, merupakan Ketua Panitia Lelang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2011 lalu. "Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp 17 miliar.
Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Selain itu, pada pengerjaan proyek ini terlihat ganjil. Dimana pemenang tendernya adalah PT MM, tetapi yang mengerjakan proyek adalah PT AN yang merupakan satu konsorsium dengan PT PG.
Atas perbuatanya kedua tersangka bisa dijerat pasal pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(dbs/bie)
|